Kabar Baik untuk Pensiunan: Gaji ke-13 Cair Mulai 2 Juni 2025, Inilah Rinciannya
Pemerintah kembali menunjukkan perhatiannya kepada para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan mengumumkan pencairan gaji ke-13 yang dijadwalkan mulai 2 Juni 2025. Kebijakan ini, yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, merupakan wujud penghargaan atas dedikasi dan pengabdian para pensiunan selama masa baktinya.
PT Taspen (Persero), sebagai lembaga yang mengelola dana pensiun, akan secara otomatis mentransfer gaji ke-13 ini ke rekening masing-masing pensiunan. Proses ini dirancang untuk memudahkan para penerima tanpa perlu melakukan verifikasi ulang atau proses administrasi yang rumit. Sekretaris Perusahaan PT Taspen menegaskan bahwa pembayaran ini adalah bentuk nyata kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan bagi para mantan abdi negara.
Besaran Gaji ke-13
Besaran gaji ke-13 pensiunan PNS tahun 2025 dihitung berdasarkan komponen penghasilan bulan Mei 2025, meliputi:
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan
Gaji ke-13 ini tidak dikenakan potongan iuran maupun kredit pensiun, kecuali potongan pajak penghasilan yang berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Perhitungan ini mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur kenaikan pensiun sebesar 12 persen sejak 1 Januari 2024.
Berikut adalah rincian gaji pokok pensiunan PNS berdasarkan golongan, yang menjadi dasar perhitungan gaji ke-13:
- Golongan 1
- Golongan 1.A: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
- Golongan 1.B: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
- Golongan 1.C: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
- Golongan 1.D: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700
- Golongan 2
- Golongan 2.A: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
- Golongan 2.B: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
- Golongan 2.C: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
- Golongan 2.D: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800
- Golongan 3
- Golongan 3.A: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
- Golongan 3.B: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
- Golongan 3.C: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
- Golongan 3.D: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600
- Golongan 4
- Golongan 4.A: Rp 1.748.100 – Rp 4.200.000
- Golongan 4.B: Rp 1.748.100 – Rp 4.377.800
- Golongan 4.C: Rp 1.748.100 – Rp 4.562.900
- Golongan 4.D: Rp 1.748.100 – Rp 4.755.900
- Golongan 4.E: Rp 1.748.100 – Rp 4.957.100
Pensiunan yang mulai menerima pensiun setelah 1 Mei 2025 tetap akan menerima gaji ke-13 mulai 2 Juni 2025. Bagi penerima pensiun sendiri yang juga menerima pensiun janda/duda, kedua jenis pensiun tersebut akan dibayarkan.
Menurut Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025, pembayaran gaji ke-13 dilaksanakan paling cepat pada bulan Juni tahun 2025. Peraturan ini memberikan petunjuk teknis pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.