Sidang Tuntutan Kasus Oknum TNI AL Ditunda Akibat Hakim Ketua Berhalangan

Majelis hakim Pengadilan Militer terpaksa menunda sidang pembacaan tuntutan terhadap Jumran, oknum anggota TNI Angkatan Laut yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan seorang jurnalis di Banjarbaru. Penundaan ini disebabkan oleh ketidakhadiran hakim ketua yang sedang mengikuti uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Jakarta.

"Sidang hari ini ditunda karena hakim ketua berhalangan hadir untuk bersidang," ujar Oditur Militer Letkol Chk Sunandi kepada awak media, Senin (2/6/2025). Sunandi menambahkan bahwa surat tuntutan terhadap terdakwa Jumran sebenarnya sudah rampung dan siap untuk dibacakan oleh majelis hakim.

Penundaan ini menimbulkan kekecewaan dari pihak kuasa hukum korban, Pajri. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya tidak menerima pemberitahuan sebelumnya mengenai penundaan sidang ini. "Kami merasa kecewa karena sudah datang ke sini. Seharusnya ada konfirmasi minimal tiga hari sebelumnya," kata Pajri.

Meskipun kecewa, kuasa hukum korban tetap berharap majelis hakim akan bersikap objektif dalam menangani perkara ini. Penundaan sidang ini memicu spekulasi di kalangan pengamat hukum, namun pihak terkait belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai hal tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan oknum anggota TNI AL dan menyangkut kebebasan pers. Jurnalisme menjadi pilar penting dalam kehidupan bernegara, sehingga kasus kekerasan terhadap jurnalis menjadi perhatian serius.

Berikut beberapa poin penting dalam kasus ini:

  • Terdakwa: Jumran, oknum anggota TNI AL
  • Korban: Jurnalis di Banjarbaru
  • Dakwaan: Pembunuhan
  • Alasan Penundaan: Hakim ketua mengikuti fit and proper test
  • Reaksi Kuasa Hukum Korban: Kekecewaan akibat kurangnya pemberitahuan

Persidangan selanjutnya diharapkan dapat berjalan lancar dan menghasilkan putusan yang adil bagi semua pihak yang terlibat.