Korlantas Polri Gencarkan Sosialisasi Zero ODOL: Prioritaskan Keselamatan dan Infrastruktur
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah menjalankan program sosialisasi intensif terkait penertiban kendaraan Over Dimensi dan Over Load (ODOL). Program yang dimulai sejak 1 Juni 2025 ini, akan berlangsung selama 30 hari ke depan. Kepala Korlantas Polri, Irjen Agus Suryonugroho, menegaskan bahwa inisiatif ini bertujuan utama untuk meningkatkan keselamatan di jalan raya dan melindungi infrastruktur jalan dari kerusakan.
"Sosialisasi ODOL ini adalah tentang keselamatan jiwa dan menjaga jalanan kita," ujar Irjen Agus kepada awak media. Ia menekankan bahwa keselamatan masyarakat adalah prioritas utama dalam penertiban ODOL.
Dalam tahap sosialisasi ini, Korlantas Polri akan fokus pada beberapa target utama. Irjen Agus menginstruksikan seluruh jajaran Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) untuk memperbarui data kepemilikan kendaraan yang terindikasi melakukan pelanggaran dimensi dan muatan. Pembaruan data intelijen lalu lintas ini mencakup identifikasi pemilik dan kendaraan yang tidak memenuhi standar dimensi yang berlaku di seluruh Indonesia.
Data yang telah diperbarui ini akan diteruskan kepada Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Dengan data terbaru tersebut, Korlantas Polri dan Kemenhub akan berkolaborasi dalam pengawasan ketat terhadap kendaraan yang berpotensi melanggar ketentuan ODOL.
"Data kendaraan akan dilacak hingga Samsat asal untuk pengawasan khusus saat perpanjangan STNK dan akan diberikan kepada Kemenhub saat Uji KIR," jelas Irjen Agus.
Isu kendaraan ODOL menjadi perhatian serius bagi Irjen Agus. Setelah masa sosialisasi selesai, ia berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelanggaran terkait. Menurut data Korlantas Polri, kecelakaan lalu lintas yang melibatkan truk dengan muatan dan dimensi berlebih menyebabkan sekitar 26 ribu kematian setiap tahunnya.
"Angka kecelakaan yang disebabkan oleh ODOL sangat tinggi. Kita harus bertindak untuk melindungi masyarakat," tegas Irjen Agus.
Selama masa sosialisasi, Korlantas Polri mengimbau para pemilik kendaraan yang terindikasi ODOL untuk segera melakukan normalisasi kendaraan mereka. Irjen Agus menjamin tidak akan ada penindakan hukum selama periode ini, namun ia berharap pemilik kendaraan memanfaatkan waktu sosialisasi untuk mematuhi aturan yang berlaku.
"Kami mengajak para pemilik kendaraan untuk menormalkan kendaraannya atau tidak mengoperasikannya jika tidak sesuai ketentuan. Ini adalah demi keselamatan kita bersama," imbau Irjen Agus.
Selain itu, Irjen Agus juga mengajak seluruh elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha di bidang transportasi, untuk berpartisipasi aktif dalam membangun budaya berlalu lintas yang aman dan tertib. Ia menekankan bahwa penertiban ODOL bukan hanya tugas aparat penegak hukum, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh warga negara.
"Menuju Indonesia zero ODOL adalah gerakan bersama untuk menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas nasional," pungkasnya.
Rincian Kegiatan Sosialisasi:
- Pemuktahiran data intelijen lalu lintas.
- Koordinasi dengan Kementerian Perhubungan.
- Pengawasan khusus saat uji KIR dan perpanjangan STNK.
- Imbauan normalisasi kendaraan kepada pemilik.
- Ajakan partisipasi aktif dari masyarakat dan pelaku usaha transportasi.
Tujuan Sosialisasi:
- Meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya ODOL.
- Mengurangi angka kecelakaan lalu lintas yang disebabkan oleh ODOL.
- Melindungi infrastruktur jalan dari kerusakan.
- Membangun budaya berlalu lintas yang aman dan tertib.
- Menciptakan sistem transportasi yang berkelanjutan.