Visa Furoda Dibatalkan, DPR RI Mendesak Perlindungan Jemaah Haji

Gelombang kekecewaan dan ketidakpastian menghantui calon jemaah haji Indonesia setelah Pemerintah Arab Saudi mengumumkan pembatalan penerbitan visa haji Furoda untuk musim haji 1446 H/2025 M. Menyikapi situasi ini, Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, menyampaikan keprihatinannya dan mendesak pemerintah untuk mengambil langkah-langkah konkret dalam melindungi hak-hak jemaah yang terdampak.

"Saya sangat prihatin dengan gagalnya keberangkatan ratusan jemaah haji Furoda asal Indonesia akibat kebijakan Pemerintah Arab Saudi yang tidak menerbitkan visa. Negara tidak boleh lepas tangan dalam situasi ini," tegas Dini dalam keterangan persnya.

Legislator dari Partai NasDem ini menekankan pentingnya tata kelola haji Furoda yang lebih baik di masa mendatang. Ia tidak ingin jemaah menjadi korban dua kali, yaitu kehilangan kesempatan beribadah di Tanah Suci dan kehilangan dana yang telah dikeluarkan.

"Saya ingin memastikan bahwa para jemaah tidak menjadi korban dua kali, yaitu gagal berangkat dan kehilangan haknya. Untuk itu, saya berencana untuk turun langsung menemui mereka," ujar Dini, menunjukkan keseriusannya dalam menangani masalah ini.

Menurutnya, meskipun kasus seperti ini relatif jarang terjadi, dampaknya sangat signifikan dan memerlukan penanganan yang serius. Dini juga menambahkan bahwa pengawasan yang lebih ketat dan sistemik terhadap tata kelola haji Furoda sangat diperlukan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Sebagai bentuk tanggung jawabnya, Dini berencana untuk mengunjungi langsung para calon jemaah haji yang terkena dampak kebijakan Arab Saudi. Tujuannya adalah untuk memastikan pengembalian dana dan pendampingan hukum bagi para jemaah dapat terlaksana dengan baik.

"Insiden ini menjadi peringatan penting. Skema haji non-kuota harus dikelola secara transparan dan akuntabel, karena menyangkut ibadah umat dan nama baik negara. Kami di DPR siap memfasilitasi kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha haji untuk menyusun protokol mitigasi, peningkatan standar layanan dan sistem perlindungan konsumen yang lebih kuat," jelasnya.

Komisi VIII DPR RI berencana memanggil Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas dampak dari pembatalan visa haji Furoda ini. Dini menekankan bahwa penyelenggaraan haji seharusnya tidak menimbulkan ketidakpastian bagi jemaah.

"DPR RI, melalui Komisi VIII, akan memanggil Kementerian Agama dan otoritas terkait untuk meminta penjelasan resmi serta mendesak penegakan hukum terhadap pihak penyelenggara yang diduga lalai atau menyalahi prosedur," tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) dan Sekretaris Amirul Hajj RI, Dahnil Anzar Simanjuntak, telah mengumumkan bahwa Pemerintah Arab Saudi tidak akan menerbitkan visa haji Furoda pada tahun ini. Ia mengimbau kepada seluruh jemaah untuk tidak mudah tertipu dengan janji-janji terkait visa Furoda.

"Menurut pihak Saudi Arabia, visa haji non-kuota dari pemerintah Saudi Arabia, seperti Furoda, tidak akan keluar. Jadi, seluruh calon jemaah jangan sampai tertipu dengan janji-janji bahwa akan tersedia visa Furoda di akhir-akhir jelang masa puncak haji ini, karena sudah dipastikan kerajaan Saudi tidak akan ada visa tersebut," ujar Dahnil.

Dahnil membenarkan bahwa pada tahun-tahun sebelumnya, pemerintah Saudi menerbitkan visa Furoda. Namun, situasi berbeda pada tahun ini, sehingga jemaah perlu berhati-hati dan waspada terhadap tawaran yang tidak jelas.

Poin-poin penting dalam berita:

  • Pembatalan visa haji Furoda oleh Pemerintah Arab Saudi untuk musim haji 1446 H/2025 M.
  • Keprihatinan dan desakan dari Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, untuk perlindungan jemaah.
  • Rencana kunjungan Dini Rahmania ke calon jemaah haji yang terdampak.
  • Rencana pemanggilan Kemenag oleh Komisi VIII DPR RI.
  • Imbauan dari Wakil Kepala BPKH, Dahnil Anzar Simanjuntak, untuk tidak tertipu janji visa Furoda.