Prabowo dan Gibran Akan Menerima Gaji ke-13, Berikut Rinciannya
Pemerintah telah mengumumkan bahwa pejabat negara, termasuk Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Wakil Presiden terpilih Gibran Rakabuming Raka, akan menerima gaji ke-13 yang dijadwalkan mulai dicairkan pada Juni 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2025 yang Bersumber dari APBN.
Peraturan tersebut menjelaskan secara rinci mengenai siapa saja yang berhak menerima gaji ke-13. Pasal 3 Ayat (1) secara eksplisit menyebutkan bahwa penerima gaji ke-13 meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan Pejabat Negara. Lebih lanjut, Pasal 3 Ayat (4) menegaskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden termasuk dalam kategori Pejabat Negara yang berhak menerima gaji ke-13.
"Pejabat Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e terdiri atas: a. Presiden dan Wakil Presiden," bunyi aturan tersebut, memperjelas landasan hukum pemberian gaji ke-13 kepada Prabowo dan Gibran.
Besaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh para pejabat negara ini terdiri dari beberapa komponen. Menurut beleid yang sama, gaji ke-13 meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja. Besaran masing-masing komponen ini disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan dari masing-masing penerima.
Pencairan gaji ke-13 dijadwalkan paling cepat pada bulan Juni 2025. Namun, Pasal 15 peraturan tersebut memberikan fleksibilitas, menyatakan bahwa "Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni tahun 2025." Ini memberikan ruang bagi pemerintah untuk menyesuaikan jadwal pembayaran jika diperlukan.
Rincian Besaran Gaji ke-13 Prabowo dan Gibran
Seperti yang telah dijelaskan, besaran gaji ke-13 dihitung berdasarkan komponen penghasilan bulan Mei 2025. Komponen ini mencakup pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Gaji pokok Presiden dan Wakil Presiden saat ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Undang-undang ini menetapkan bahwa gaji pokok Presiden adalah enam kali gaji pokok tertinggi pejabat negara, sementara gaji pokok Wakil Presiden adalah empat kali gaji pokok tertinggi pejabat negara.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2000, gaji pokok tertinggi pejabat negara adalah gaji pokok Ketua MPR, DPR, DPA, BPK, dan MA, yaitu sebesar Rp 5.040.000 per bulan.
Dengan demikian, berdasarkan perhitungan saat ini, gaji pokok yang akan diterima Prabowo sebagai Presiden adalah 6 x Rp 5.040.000, atau sebesar Rp 30.240.000 per bulan. Sementara itu, Gibran sebagai Wakil Presiden akan menerima gaji pokok sebesar 4 x Rp 5.040.000, atau sebesar Rp 20.160.000 per bulan.
Selain gaji pokok, Presiden dan Wakil Presiden juga berhak menerima tunjangan jabatan. Hal ini diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001. Besaran tunjangan jabatan untuk Presiden adalah Rp 32.500.000, sedangkan untuk Wakil Presiden adalah Rp 22.000.000.
Jika komponen gaji ke-13 meliputi gaji pokok dan tunjangan jabatan, maka total yang diterima Prabowo diperkirakan mencapai Rp 30.240.000 + Rp 32.500.000, yaitu Rp 62.740.000. Sementara itu, Gibran akan menerima Rp 20.160.000 + Rp 22.000.000, yaitu Rp 42.160.000. Perlu diingat bahwa angka-angka ini belum termasuk tunjangan-tunjangan lain yang mungkin melekat pada jabatan tersebut.