Oknum Polisi Makassar Terlibat Pemerasan dan Kekerasan, Satu Pelaku Diduga Anggota Baru

Kasus dugaan pemerasan, penganiayaan, dan tindakan tidak terpuji yang melibatkan sejumlah oknum anggota Satuan Sabhara Polrestabes Makassar terhadap seorang warga sipil, memasuki babak baru. Enam personel kepolisian tersebut kini ditempatkan di sel khusus (Patsus) untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kombes Pol Arya Perdana, Kapolrestabes Makassar, mengungkapkan bahwa penempatan di Patsus ini merupakan langkah awal sebelum dilaksanakannya sidang kode etik dan disiplin oleh Propam Polrestabes Makassar. "Kami akan menunggu hasil sidang. Namun, yang bersangkutan telah kami amankan dan tempatkan di sel," ujar Kombes Pol Arya kepada awak media di Mapolsek Rappocini.

Selain penahanan di Patsus, keenam oknum polisi tersebut juga telah dicopot dari jabatan mereka di Satuan Sabhara Polrestabes Makassar. Kombes Pol Arya menegaskan bahwa pencopotan jabatan ini merupakan bentuk ketegasan institusi terhadap pelanggaran yang dilakukan anggotanya. "Sudah kami sel, sudah dicopot dari jabatannya, dan kami akan teruskan ke proses sidang," tegasnya.

Informasi terbaru menyebutkan bahwa salah satu dari keenam polisi yang terlibat, dengan inisial Bripda A, baru saja bergabung dengan kepolisian sekitar dua tahun lalu atau lulus pada tahun 2023. Pihak kepolisian saat ini tengah mendalami peran masing-masing individu dalam insiden tersebut. "Masih kita dalami perannya masing-masing. (Ada pangkat) Bripda masih lulusan baru," imbuh Kombes Pol Arya.

Terungkap pula bahwa penangkapan terhadap korban bernama Yusuf Saputra (20) dilakukan tanpa surat perintah yang sah dan bahkan melanggar batas wilayah tugas. Keenam anggota polisi tersebut mengamankan Yusuf di Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan, yang berada di luar yurisdiksi Polrestabes Makassar.

"Tidak ada surat perintah, tidak ada penugasan di Takalar, itu juga di luar wilayah Kota Makassar. Jadi yang bersangkutan ini sudah keluar wilayah, itu kesalahan pertama," jelas Kombes Pol Arya.

Lebih lanjut, tindakan keenam oknum polisi tersebut dinilai telah meninggalkan tugas pokok mereka di Polrestabes Makassar. "Kedua, mereka juga meninggalkan tugas karena pada saat itu piket, setelah itu mereka juga melakukan hal-hal (penganiayaan) yang diduga dilakukan kepada korban," pungkas Kombes Pol Arya.

Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dan kode etik profesi. Proses hukum terhadap keenam oknum polisi ini akan terus berjalan transparan dan akuntabel.