Gugatan Ijazah Presiden Jokowi: Sidang di Solo Agendakan Pembacaan 36 Lembar Dokumen Gugatan
Pengadilan Negeri (PN) Solo kembali menggelar sidang terkait gugatan dugaan ijazah palsu yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo pada Senin (2/6/2025). Sidang kali ini beragendakan pembacaan dokumen gugatan yang diajukan oleh penggugat.
Muhammad Taufiq, yang mengatasnamakan kelompok Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM), hadir bersama tim kuasa hukumnya untuk membacakan gugatan. Dokumen gugatan tersebut terdiri dari 36 lembar. Pembacaan dilakukan secara bergantian oleh anggota tim kuasa hukum TIPU UGM.
"Pembacaan gugatan setebal 36 lembar akan dibacakan secara penuh bergantian oleh TIPU UGM," kata Muhammad Taufiq dalam keterangannya.
Majelis Hakim yang dipimpin oleh Putu Gde Hariadi menanyakan kepada penggugat apakah mereka tetap pada gugatan awal atau ada perubahan. Penggugat menegaskan bahwa mereka tetap pada gugatan yang telah diajukan.
Sebelum pembacaan dimulai, Majelis Hakim menjelaskan bahwa gugatan tersebut telah diunggah ke sistem e-COURT PN Solo, sebuah platform pelayanan administrasi peradilan secara elektronik sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) nomor 3 Tahun 2018. Hal ini berarti bahwa para tergugat seharusnya sudah memiliki akses dan telah membaca isi gugatan tersebut.
Majelis Hakim menawarkan opsi kepada penggugat untuk tidak membacakan gugatan mengingat ketersediaan dokumen secara elektronik. Namun, penggugat memilih untuk tetap membacakan gugatan di persidangan. Proses pembacaan gugatan kemudian dilanjutkan dan disimak oleh para tergugat, majelis hakim, dan pengunjung sidang yang hadir.