Ribuan Hektare Lahan Diduga Beralih Fungsi, Warga Lumajang Geruduk DPRD
Ratusan warga dari tiga desa di Kecamatan Randuagung, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Lumajang pada Senin (2/6/2025). Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap dugaan alih fungsi lahan seluas 1.200 hektare yang dilakukan oleh PT KJB.
Gelombang demonstrasi yang melibatkan sekitar 500 warga dari Desa Ranulogong, Desa Salak, dan Desa Kalipenggung ini, menuntut kejelasan dan tindakan tegas dari pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Lumajang terkait izin Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki oleh PT KJB. Massa aksi tiba di lokasi dengan menggunakan beberapa truk yang dilengkapi dengan pengeras suara, menyuarakan aspirasi mereka dengan lantang.
Koordinator aksi, Munip, dalam orasinya di depan kantor dewan, menyatakan bahwa warga menuntut pencabutan izin HGU PT KJB karena dianggap tidak sah secara hukum. Aksi ini dipicu oleh dugaan penyimpangan pengelolaan lahan seluas 1.200 hektare yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. PT KJB diketahui mengelola lahan HGU yang mencakup tiga desa di wilayah Randuagung.
Warga yang melakukan aksi protes menduga bahwa pengelolaan ribuan hektare lahan tersebut dilakukan secara ilegal dan tidak sesuai dengan peruntukan awal. Mereka menuding PT KJB telah melakukan alih fungsi lahan secara besar-besaran, mengubah lahan yang semula ditanami tanaman keras seperti kakao, karet, dan kopi menjadi perkebunan tebu yang kemudian disewakan kepada pihak ketiga.
Alih fungsi lahan ini disebut-sebut telah mengakibatkan penebangan pohon secara besar-besaran, yang berdampak pada kerusakan lingkungan. Beberapa desa di wilayah tersebut dilaporkan mengalami banjir besar dan krisis air bersih akibat hilangnya vegetasi. Munip menegaskan bahwa perubahan fungsi lahan ini tidak hanya melanggar izin HGU, tetapi juga menyebabkan kerusakan lingkungan dan mengancam keberlanjutan hidup masyarakat.
Dampak Alih Fungsi Lahan:
- Kerusakan Lingkungan: Penebangan pohon secara massal mengakibatkan hilangnya daerah resapan air dan meningkatkan risiko banjir.
- Krisis Air Bersih: Hilangnya vegetasi menyebabkan berkurangnya sumber air bersih bagi masyarakat.
- Ancaman Keberlanjutan Hidup: Perubahan ekosistem mengganggu keseimbangan alam dan mengancam kehidupan masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam.
Tuntutan warga sangat jelas, mereka meminta pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Lumajang untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap PT KJB dan mengembalikan fungsi lahan sesuai dengan peruntukan awal. Aksi demonstrasi ini menjadi bukti nyata bahwa masyarakat sangat peduli terhadap lingkungan dan keberlanjutan hidup mereka.