KPK Kembali Memanggil Dua Mantan Pejabat Tinggi Kemnaker Terkait Dugaan Suap Izin TKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Sebagai bagian dari proses investigasi, KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua mantan pejabat tinggi Kemnaker.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa pemanggilan ini merupakan kelanjutan dari serangkaian pemeriksaan saksi yang dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh praktik korupsi yang diduga melibatkan sejumlah oknum di Kemnaker. Pemeriksaan terhadap para saksi dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK.

Kedua mantan pejabat yang dipanggil adalah Suhartono, yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) periode 2020-2023, dan Haryanto, yang menduduki posisi Direktur PPTKA Kemnaker pada tahun 2019-2024 serta Dirjen Binapenta Kemnaker pada tahun 2024-2025. Sebelumnya, keduanya telah dimintai keterangan oleh KPK pada Jumat, 23 Mei lalu. Dalam pemeriksaan sebelumnya, penyidik KPK fokus menggali informasi terkait dugaan pemerasan yang menjadi bagian dari kasus ini.

Selain kedua mantan Dirjen, KPK juga memanggil dua pegawai Kemnaker lainnya sebagai saksi. Mereka adalah Fitriana Susilowati, seorang Pengantar Kerja Ahli Madya di Kementerian Tenaga Kerja, dan Rizky Junianto, yang menjabat sebagai Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA, Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Kementerian Ketenagakerjaan pada periode September 2024-2025.

Kasus dugaan korupsi yang tengah diusut KPK ini terkait dengan praktik suap dalam proses pengurusan izin penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kemnaker. Modus operandi yang diduga dilakukan adalah pemerasan terhadap para calon tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia. Praktik ini disinyalir telah berlangsung sejak tahun 2019 dan terus berlanjut hingga periode 2020-2023.

Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, oknum pejabat di Dirjen Binapenta Kemnaker diduga melakukan pemungutan liar atau pemaksaan terhadap calon tenaga kerja asing. Total uang yang berhasil dikumpulkan dari praktik haram ini mencapai angka fantastis, yakni Rp 53 miliar.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. KPK terus berupaya mengumpulkan bukti-bukti yang kuat untuk menjerat para pelaku dan mengungkap jaringan korupsi yang lebih luas di Kemnaker.

Berikut daftar nama saksi yang diperiksa oleh KPK:

  • Suhartono (Mantan Dirjen Binapenta & PKK Kemnaker)
  • Haryanto (Mantan Direktur PPTKA dan Dirjen Binapenta Kemnaker)
  • Fitriana Susilowati (Pengantar Kerja Ahli Madya Kementerian Tenaga Kerja)
  • Rizky Junianto (Koordinator Bidang Uji Kelayakan dan Pengesahan RPTKA, Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Kementerian Ketenagakerjaan)