Polres Tegal Kota Berhasil Ungkap Empat Kasus Narkoba dalam Operasi Aman Candi 2025
Kepolisian Resor (Polres) Tegal Kota berhasil mengungkap empat kasus narkoba dalam kurun waktu satu bulan terakhir. Pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Aman Candi 2025 yang serentak dilaksanakan di seluruh jajaran Polda Jawa Tengah.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Tegal Kota, Wakil Kepala Polres Kompol Yulius Herlinda, didampingi Kasatres Narkoba AKP Ade Priyatna, menjelaskan bahwa dari hasil operasi tersebut, petugas berhasil meringkus lima orang tersangka yang terlibat dalam jaringan narkoba. Selain fokus pada penindakan premanisme, Satres Narkoba Polres Tegal Kota juga gencar melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang.
"Sebagai imbangan Operasi Aman Candi, dalam kurun satu bulan terakhir, kami berhasil mengungkap 4 kasus dengan 5 orang tersangka. Kasus ini mencakup sabu-sabu dan berbagai jenis obat terlarang,” kata Yulius. Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan para tersangka meliputi:
- Sabu-sabu seberat 44,28 gram
- Pil ekstasi
- Obat psikotropika
Kelima tersangka yang berhasil diamankan adalah:
- HN (53) dan SV (46), warga Mejasem, Kabupaten Tegal
- SK (35), warga Sukmajaya, Depok
- IF (26), warga Kelurahan Mintaragen, Kota Tegal
- WD (26), warga Astanalanggar Losari, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat
Kompol Yulius Herlinda menjelaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal yang berbeda-beda, sesuai dengan peran dan jenis narkoba yang mereka miliki atau edarkan. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 serta Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
Lebih lanjut, Kompol Yulius Herlinda mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar. Ia menekankan bahwa narkoba dapat merusak generasi muda dan membahayakan kesehatan secara keseluruhan. Ia juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban dengan melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan, termasuk peredaran narkoba, premanisme, atau tindak kejahatan lainnya.
"Kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat adalah kunci terciptanya kondusifitas keamanan. Laporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba, termasuk praktik premanisme atau kejahatan di lingkungan sekitar," pungkas Yulius.