Pelaku Pembunuhan Pemilik Toko Sembako di Bekasi Diciduk di Hotel Serpong
Tim Resmob Polda Metro Jaya berhasil meringkus AS (23), tersangka utama dalam kasus perampokan yang berujung pembunuhan terhadap ALS, seorang pengusaha toko sembako yang ditemukan tak bernyawa di Jatimakmur, Pondok Gede, Bekasi, pada Sabtu (31/5/2025). Penangkapan dilakukan di sebuah hotel di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, pada Minggu (1/6/2025) dini hari.
Menurut keterangan Iptu Nurul Farouk Fadillah, Panit V Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. "Pelaku AS berhasil kami amankan saat bersembunyi di sebuah hotel di wilayah Serpong," ungkapnya.
Saat diinterogasi di tempat penangkapan, AS mengakui perbuatannya. Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan, termasuk uang tunai senilai Rp 68 juta, satu unit sepeda motor, dan dua unit telepon genggam.
Kasus ini bermula ketika Alex, pemilik Toko Sembako Imanuel, ditemukan meninggal dunia di tokonya yang terletak di Jalan Raya Jatimakmur, Kelurahan Jatimakmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi. Anak korban yang curiga karena toko masih tertutup dan korban tidak dapat dihubungi, kemudian membuka paksa toko tersebut. Ia menemukan ayahnya dalam kondisi tertumpuk kardus air mineral di area kamar mandi.
Anak korban segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pondok Gede. Hasil olah TKP menunjukkan bahwa sejumlah barang berharga milik korban hilang, termasuk sepeda motor Honda Vario berwarna hitam silver dengan nomor polisi B-3721-KET.
Saat ini, AS telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia terancam Pasal 365 dan/atau Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Barang Bukti yang diamankan:
- Uang tunai Rp 68 juta
- Sepeda motor
- Dua unit telepon genggam