BPKB Elektronik: Pemilik BPKB Konvensional Tidak Perlu Khawatir

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah mengumumkan peluncuran Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) elektronik yang dijadwalkan mulai berlaku pada Maret 2025. Inisiatif ini akan melibatkan seluruh Polda di Indonesia, menandai era baru dalam registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, khususnya untuk kendaraan roda empat dan lebih yang baru.

Namun, muncul pertanyaan di kalangan pemilik BPKB konvensional (biasa): apakah mereka dapat melakukan upgrade ke model elektronik ini? Menanggapi hal ini, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau, menjelaskan bahwa untuk saat ini, upgrade dari BPKB konvensional ke elektronik belum dimungkinkan.

"BPKB elektronik saat ini, sementara hanya digunakan untuk proses registrasi dan identifikasi kendaraan baru roda empat atau lebih," ujar AKBP Prianggo Malau. Penjelasan ini memberikan kejelasan bahwa implementasi awal BPKB elektronik akan difokuskan pada kendaraan baru yang menjalani proses registrasi.

Layanan BPKB elektronik ini akan berlaku secara nasional, terutama di tingkat Ditlantas seluruh Indonesia. Pihak kepolisian berjanji akan terus memberikan informasi terbaru mengenai perkembangan BPKB elektronik kepada masyarakat.

Perbedaan BPKB Elektronik dan Konvensional

BPKB elektronik hadir dengan beberapa perbedaan signifikan dibandingkan BPKB konvensional, antara lain:

  • Chip RFID: BPKB elektronik dilengkapi dengan chip Radio Frequency Identification (RFID) yang berfungsi untuk menyimpan data kendaraan dan memungkinkan komunikasi dengan perangkat pembaca (reader) melalui gelombang radio. Teknologi ini akan meningkatkan keamanan dan efisiensi dalam proses identifikasi kendaraan.
  • Ukuran Lebih Ringkas: Secara fisik, BPKB elektronik memiliki tampilan yang lebih ringkas dan modern, menyerupai buku paspor. Ukuran yang lebih kecil ini akan memudahkan pemilik kendaraan dalam menyimpan dan membawa BPKB.

Masa Berlaku BPKB Konvensional

Dengan hadirnya BPKB elektronik, pemilik BPKB konvensional tidak perlu khawatir atau merasa perlu untuk segera beralih ke model elektronik. Kedua jenis BPKB, baik konvensional maupun elektronik, sama-sama masih berlaku secara sah. Artinya, BPKB konvensional yang saat ini dimiliki tetap dapat digunakan untuk keperluan administrasi kendaraan selama masih berlaku.

Berikut ringkasan poin-poin penting terkait implementasi BPKB elektronik:

  • BPKB elektronik mulai berlaku Maret 2025 untuk registrasi kendaraan baru roda empat atau lebih.
  • Upgrade dari BPKB konvensional ke elektronik belum dimungkinkan saat ini.
  • BPKB elektronik dilengkapi chip RFID dan berukuran lebih ringkas.
  • BPKB konvensional tetap berlaku secara sah.

Dengan adanya kejelasan ini, diharapkan masyarakat tidak perlu merasa resah atau terburu-buru untuk mengganti BPKB mereka. Pihak kepolisian akan terus memberikan informasi terbaru seiring dengan perkembangan implementasi BPKB elektronik di seluruh Indonesia.