Berkas Kasus Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani Dinyatakan P21
Kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat aktris Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra, memasuki tahap krusial. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyatakan berkas perkara tersebut lengkap atau P21, menyusul laporan yang diajukan oleh dokter Reza Gladys.
Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, pada hari Senin (2/6/2025). Menurutnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyatakan berkas lengkap pada hari Rabu, 28 Mei 2025 setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan dan penambahan masa penahanan.
Dengan dinyatakannya lengkap berkas perkara ini, penyidikan yang dilakukan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya dianggap telah memenuhi seluruh persyaratan formil dan materiil. Langkah selanjutnya adalah pelimpahan perkara ke pengadilan untuk proses penuntutan.
Sebelumnya, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra ditahan sejak tanggal 4 Maret 2025 oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dibuat oleh dokter Reza Gladys atas dugaan tindak pidana pemerasan, pengancaman, serta TPPU.
Upaya konfirmasi lebih lanjut telah dilakukan kepada pihak Nikita Mirzani terkait perkembangan kasus ini, namun hingga saat ini belum ada tanggapan resmi yang diterima. Perkembangan kasus ini terus menjadi sorotan publik, mengingat Nikita Mirzani merupakan figur publik yang kerap terlibat kontroversi.