Kasus Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani: Berkas Dilimpahkan ke Pengadilan

Kasus dugaan pemerasan yang menyeret nama selebritas Nikita Mirzani memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menyatakan berkas perkara lengkap atau P21 pada Rabu, 28 Mei 2025. Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan, kepada awak media pada Senin, 2 Juni 2025.

Dengan dinyatakan lengkapnya berkas perkara, kasus yang melibatkan Nikita Mirzani dan Mail ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk proses penuntutan lebih lanjut. Laporan terhadap Nikita Mirzani diajukan oleh dr. Reza Gladys, yang mengaku menjadi korban dugaan pemerasan, pengancaman, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Nikita Mirzani dan Mail telah ditahan sejak 4 Maret 2025 oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Penahanan ini dilakukan selama proses penyidikan dan pelengkapan berkas perkara. Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak Nikita Mirzani terkait perkembangan kasus ini.

Adapun poin-poin penting dalam kasus ini antara lain:

  • Pelapor: dr. Reza Gladys
  • Tuduhan: Pemerasan, pengancaman, dan TPPU
  • Status Tersangka: Nikita Mirzani dan Mail
  • Tanggal Penahanan: 4 Maret 2025
  • Status Berkas: Lengkap (P21) pada 28 Mei 2025
  • Instansi Terkait: Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya

Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat status Nikita Mirzani sebagai figur publik. Perkembangan persidangan nantinya akan menjadi perhatian banyak pihak.