Visa Furoda Ditiadakan Tahun Ini: Dampak dan Penjelasan Mengenai Haji Non-Kuota

Pemerintah Arab Saudi mengambil keputusan untuk tidak menerbitkan visa furoda pada tahun ini, sebuah langkah yang menimbulkan konsekuensi signifikan bagi banyak calon jemaah haji di Indonesia. Keputusan ini sontak menimbulkan pertanyaan, apa sebenarnya haji furoda itu, dan mengapa visa jenis ini tidak diterbitkan tahun ini?

Beberapa Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) telah mengkonfirmasi mengenai tidak diterbitkannya visa furoda ini. Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) juga memberikan pernyataan serupa, menegaskan bahwa pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan visa furoda dan proses pengajuan visa haji telah ditutup sejak 28 Mei lalu. Informasi ini muncul menjelang pelaksanaan ibadah haji yang dijadwalkan berlangsung pada 4 hingga 9 Juni. Ketua Umum DPP AMPHURI, Firman M Nur, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan konfirmasi dari berbagai sumber, termasuk Kementerian Haji dan Umrah di Makkah, Kantor Urusan Haji (KUH) di Jeddah, serta Ditjen PHU Kemenag, untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Komunikasi juga dilakukan melalui sistem elektronik Masar Nusuk.

Aliansi Pengusaha Haramain Seluruh Indonesia (Asphirasi) menambahkan bahwa masalah visa furoda ini tidak hanya dialami oleh Indonesia, melainkan juga oleh hampir semua negara.

Memahami Haji Furoda

Haji furoda merupakan jalur non-kuota yang memungkinkan seseorang untuk berangkat haji tanpa harus melewati antrian panjang. Jalur ini sering disebut sebagai 'jalur cepat' karena calon jemaah tidak perlu menunggu bertahun-tahun seperti pada haji reguler. Ibadah haji melalui visa furoda adalah legal dan sah di mata hukum imigrasi Arab Saudi, karena menggunakan visa mujamalah. Terdapat dua jenis visa mujamalah, keduanya merupakan undangan, namun dengan fasilitas yang berbeda. Visa yang tidak diterbitkan saat ini adalah visa mujamalah untuk haji furoda mandiri.

Haji furoda mandiri mengharuskan jemaah untuk membayar paket program, mirip dengan program Haji Reguler dan Haji Plus dengan kuota pemerintah. Visa jenis inilah yang umumnya ditawarkan oleh Biro Travel resmi PIHK. Dasar hukum mengenai visa mujamalah ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Undang-undang tersebut mengatur bahwa Warga Negara Indonesia (WNI) yang menerima visa undangan haji mujamalah dari pemerintah Arab Saudi wajib berangkat melalui PIHK atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus.

PIHK yang memberangkatkan WNI dengan visa haji mujamalah wajib melaporkannya kepada Menteri.

Biaya Haji Furoda

Biaya haji furoda bervariasi, tergantung pada fasilitas dan layanan yang ditawarkan. Berdasarkan informasi dari berbagai situs PIHK, biaya haji furoda ditawarkan mulai dari USD 16.500 atau sekitar Rp 269 juta (dengan kurs Rp 16.304). Namun, biaya ini dapat mencapai hingga hampir Rp 1 miliar, tergantung pada tingkat eksklusivitas fasilitas yang ditawarkan.

Biaya haji furoda relatif lebih tinggi dibandingkan dengan haji reguler dan haji khusus. Sebagai perbandingan, biaya haji reguler 2025 yang disepakati antara Kemenag dan Komisi VIII DPR RI adalah Rp 89,4 juta, dengan jemaah menanggung Rp 55,4 juta. Sementara itu, biaya haji khusus berkisar antara USD 11.500 hingga USD 20.000 atau setara dengan Rp 187 juta hingga Rp 334 juta.

Risiko Haji Furoda

Walaupun haji furoda menawarkan berbagai keunggulan, calon jemaah harus menyadari risikonya. Karena menggunakan jalur non-kuota, penerbitan visa sepenuhnya bergantung pada kebijakan pemerintah Arab Saudi. Penundaan atau pembatalan penerbitan visa, seperti yang terjadi pada tahun ini, dapat menjadi kendala yang signifikan. Kasus serupa pernah terjadi pada tahun 2022, di mana lebih dari 4.000 calon jemaah haji furoda gagal berangkat akibat masalah visa.