Tragedi Longsor Cirebon: Empat Izin Tambang Dicabut Permanen Akibat Pelanggaran Berulang
Dampak Longsor Cirebon, Empat Izin Usaha Pertambangan Dibekukan Permanen
Tragedi longsor yang terjadi di Blok Tambang Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, berbuntut panjang. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat telah mencabut secara permanen empat izin usaha pertambangan (IUP) yang beroperasi di wilayah tersebut. Keputusan ini diambil sebagai bentuk sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengelola tambang, yang dinilai telah lalai dalam menjalankan kegiatan operasional sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Salah satu IUP yang dicabut adalah milik Koperasi Pondok Pesantren (Kopontren) Al-Azhariyah, yang memiliki izin berdasarkan Surat Keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi Jawa Barat nomor 540/64/29.1.07.0/DPMPTSP/2020 tertanggal 5 November 2020. Izin ini mencakup area seluas 9,16 hektar dengan komoditas tras. Pencabutan izin Kopontren Al Azhariyah ini tertuang dalam SK Gubernur nomor 4056/KUKM.02.04.03/PEREK, tanggal 30 Mei 2025 hal Sanksi Administratif Pencabutan Izin Usaha. Selain Al Azhariyah, tiga izin lain yang turut dicabut terdiri dari dua milik Kopontren Al Ishlah dan satu yang masih dalam tahap eksplorasi dan diduga masih satu grup dengan koperasi Al Azhariyah. Pencabutan ini mencerminkan ketegasan pemerintah daerah dalam menindak perusahaan yang tidak mematuhi aturan keselamatan pertambangan dan menyebabkan dampak buruk bagi lingkungan serta masyarakat sekitar.
Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono, mengungkapkan bahwa tambang-tambang tersebut telah berulang kali diingatkan terkait kewajiban memiliki dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Bahkan, pada 19 Maret 2025, pihak dinas telah meminta agar kegiatan operasional dihentikan sementara. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan, hingga akhirnya terjadi insiden longsor yang memakan korban. "Sejak tahun 2024, tambang ini tidak memiliki dokumen RKAB. Jadi ini sudah diingatkan berkali-kali, bahkan di bulan tanggal 19 Maret tahun 2025 diminta untuk dihentikan kegiatan tetapi tidak diindahkan, maka kejadianlah bencana insiden ini. Maka hari itu (Jumat, 30/5) juga kami langsung mencabut izin operasi produksi secara permanen baik milik koperasi Al Azhariyah, dan juga tiga lainnya," kata Bambang.
Saat ini, Tim Inspektur Tambang (IT) dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM masih terus melakukan verifikasi lapangan untuk mengidentifikasi penyebab utama longsor. Tim IT melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk TNI/Polri, Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas), dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Cirebon. Selain itu, tim juga menggunakan drone untuk memantau kondisi lereng pasca-longsor dan mengantisipasi potensi longsor susulan. Masyarakat di sekitar lokasi kejadian diimbau untuk mengungsi sementara waktu demi keselamatan.
Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Komunikasi Publik dan Media, Dwi Anggia, menyatakan bahwa tim inspektur tambang berupaya mengidentifikasi penyebab dasar dan penyebab langsung kecelakaan, baik dari sisi manusia, metode kerja, peralatan, material, maupun lingkungan kerja.
Berikut adalah poin-poin penting terkait kejadian ini:
- Empat izin usaha pertambangan di Blok Tambang Gunung Kuda dicabut permanen.
- Salah satu izin yang dicabut adalah milik Kopontren Al-Azhariyah.
- Pencabutan izin dilakukan karena pelanggaran tidak memiliki RKAB dan mengindahkan peringatan penghentian operasional.
- Tim Inspektur Tambang Kementerian ESDM masih melakukan verifikasi lapangan.
- Masyarakat diimbau untuk mengungsi karena potensi longsor susulan.