Barito Utara Gelar PSU Ulang: Kemendagri Soroti Potensi Kerawanan dan Minta Stabilitas Dijaga

Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, kembali menjadi sorotan setelah harus menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk pemilihan kepala daerah. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan perhatian khusus terhadap pelaksanaan PSU yang kedua kalinya ini, menekankan pentingnya menjaga keamanan dan kondusivitas politik di daerah.

PSU ini merupakan konsekuensi dari temuan praktik politik uang yang melibatkan kedua pasangan calon (paslon) pada Pilkada sebelumnya. Temuan ini berujung pada diskualifikasi kedua paslon oleh Mahkamah Konstitusi (MK), memaksa penyelenggaraan pilkada ulang secara menyeluruh.

Sekretaris Daerah (Sekda) Barito Utara, Mukhlis, yang sebelumnya menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati, mengungkapkan bahwa situasi ini menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah. Ia menyampaikan bahwa Kemendagri telah memberikan catatan kritis terkait pelaksanaan PSU, terutama mengenai perlunya menjaga stabilitas dan mencegah potensi konflik.

"Harapan dari Kemendagri adalah agar seluruh elemen masyarakat dan pemangku kepentingan di Barito Utara dapat terus menjaga kerukunan. Apapun hasilnya nanti, pilkada ini adalah untuk memilih pemimpin Barito Utara, sehingga persatuan dan kesatuan harus diutamakan," ujar Mukhlis.

PSU Pilkada Barito Utara dijadwalkan akan dilaksanakan pada 6 Agustus 2025. Keputusan ini diambil setelah MK mengabulkan permohonan terkait sengketa hasil Pilkada sebelumnya dan memerintahkan KPU untuk menggelar pemilihan ulang. Putusan MK tersebut mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1, H. Gogo Purman Jaya, S.Sos. & Drs. Hendro Nakalelo, M.Si., dan pasangan calon nomor urut 2, Akhmad Gunadi Nadalsyah, S.E., B.A. & Sastra Jaya.

Dalam pertimbangannya, Hakim MK Guntur Hamzah menegaskan bahwa praktik politik uang yang dilakukan oleh kedua paslon telah menciderai proses demokrasi dan tidak dapat ditoleransi. MK memerintahkan KPU RI untuk menyelenggarakan Pilkada ulang mulai dari tahapan pencalonan hingga pemungutan suara, memberikan kesempatan bagi masyarakat Barito Utara untuk memilih pemimpin mereka secara adil dan jujur.

Berikut adalah poin-poin penting terkait PSU Pilkada Barito Utara:

  • Tanggal PSU: 6 Agustus 2025.
  • Penyebab PSU: Diskualifikasi dua pasangan calon karena politik uang.
  • Perintah MK: Penyelenggaraan pilkada ulang dari awal.
  • Catatan Kemendagri: Jaga keamanan dan kondusivitas daerah.
  • Harapan: Terciptanya pilkada yang jujur, adil, dan damai.

Pemerintah daerah Barito Utara menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan PSU sesuai dengan arahan dari KPU dan Kemendagri. Mereka juga berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban selama proses pemilihan berlangsung. Diharapkan, PSU ini dapat menjadi momentum bagi masyarakat Barito Utara untuk memilih pemimpin yang benar-benar representatif dan mampu membawa daerah menuju kemajuan.