Tragedi Longsor Cirebon: Praktik Tambang Undercutting Picu Bencana di Gunung Kuda
Tragedi longsor yang merenggut nyawa 19 penambang di Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, membuka tabir praktik penambangan berisiko tinggi. Badan Geologi mengungkapkan bahwa insiden maut ini diduga kuat dipicu oleh metode undercutting yang diterapkan di area pertambangan batu kapur tersebut.
Metode undercutting, yang secara teknis memotong lereng dinding tambang bagian bawah, menciptakan sudut kemiringan yang lebih besar dari sudut perlapisan batuan. Meskipun metode ini dapat meningkatkan efisiensi ekstraksi material, para ahli geoteknik telah lama mewanti-wanti potensi bahayanya jika tidak dilakukan dengan perhitungan dan pengawasan yang ketat.
Risiko Geoteknik Undercutting
Supandi, seorang peneliti dari Institut Teknologi Nasional Yogyakarta, dalam publikasinya di Journal of Engineering Science and Technology (2022), menyoroti pentingnya memahami struktur batuan, kondisi geologis, dan hidrologi area tambang sebelum menerapkan metode undercutting. Menurutnya, kesalahan dalam analisis dan pelaksanaan dapat memicu ketidakstabilan lereng dan berujung pada longsor.
"Lapisan batuan memiliki area lemah, dan ini bisa menyebabkan kegagalan di bagian kaki lereng. Kegagalan kaki lereng adalah salah satu faktor yang berkontribusi dalam longsornya dinding rendah," jelas Supandi dalam penelitiannya.
Zona Rawan Gerakan Tanah
Faktor lain yang memperparah risiko longsor di Gunung Kuda adalah kondisi geologis wilayah tersebut. Badan Geologi mengidentifikasi area pertambangan Gunung Kuda sebagai zona rawan gerakan tanah. Kondisi ini mengindikasikan bahwa wilayah tersebut memiliki potensi tinggi untuk mengalami longsor, terutama saat curah hujan meningkat.
"Artinya daerah yang mempunyai potensi tinggi untuk terjadi gerakan tanah. Pada zona ini dapat terjadi gerakan tanah jika curah hujan di atas normal, sedangkan gerakan tanah lama dapat aktif kembali," ujar Kepala Badan Geologi Muhammad Wafid.
Dua Tersangka Ditetapkan
Pasca-tragedi, pihak kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu pemilik koperasi pondok pesantren Al Azariyah, yang juga merupakan penanggung jawab operasional tambang, dan kepala teknik tambang (KTT). Penambangan di Gunung Kuda sendiri diketahui ilegal karena beroperasi tanpa persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari Kantor Cabang Dinas ESDM VII Cirebon.
Kasus longsor Gunung Kuda menjadi pengingat akan pentingnya praktik penambangan yang bertanggung jawab dan berpedoman pada kaidah-kaidah keselamatan. Penerapan metode undercutting harus dilakukan dengan perhitungan matang, pengawasan ketat, dan mempertimbangkan kondisi geologis wilayah setempat untuk mencegah terulangnya tragedi serupa.