Sidang Korupsi Mantan Wali Kota Semarang Ungkap Praktik Suap Terbungkus Plastik Hitam

Praktik Tersembunyi dalam Proyek Pembangunan Kota Semarang Terungkap di Persidangan

Persidangan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang, Heverita Gunaryati Rahayu, dan suaminya, Alwin Basri, memasuki babak baru dengan terungkapnya fakta-fakta mengejutkan. Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada hari Senin, 2 Juni 2025, terungkap modus operandi pemberian commitment fee yang diduga melibatkan sejumlah pihak.

Saksi kunci dari Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi), Lina, memberikan keterangan yang mengindikasikan adanya praktik suap yang dilakukan secara terstruktur. Dalam kesaksiannya, Lina mengungkapkan bahwa ia menerima sejumlah uang yang diduga sebagai commitment fee sebesar 13% dari nilai proyek-proyek di berbagai kecamatan di Kota Semarang. Yang lebih mencengangkan, uang tersebut diserahkan kepadanya dalam bungkusan plastik hitam.

"Saya menerima bungkusan tersebut dalam bentuk tas kresek berwarna hitam," ungkap Lina di hadapan majelis hakim. Ia menjelaskan bahwa dirinya menyadari isi bungkusan tersebut adalah uang, meskipun ia tidak mengetahui jumlah pastinya. "Saya tidak pernah membuka bungkusan itu, namun saya yakin isinya adalah uang."

Lebih lanjut, Lina juga mengakui bahwa dirinya pernah diminta oleh Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono, yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini, untuk menghitung uang tersebut. "Seingat saya, jumlahnya mencapai Rp 1.400.000.000, yang merupakan hasil dari commitment fee sebesar 13%," jelasnya. Namun, ia menegaskan bahwa Martono tidak pernah memberitahunya mengenai peruntukan uang tersebut atau kepada siapa uang itu akan diberikan.

Sidang Lanjutan dan Dakwaan yang Memberatkan

Seperti yang diketahui, Heverita Gunaryati Rahayu, yang akrab disapa Mbak Ita, telah menjalani sidang perdana atas kasus dugaan korupsi ini pada tanggal 21 April 2025. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membacakan tiga dakwaan yang memberatkan Mbak Ita dan suaminya, Alwin Basri.

Selain Mbak Ita dan Alwin Basri, Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono, dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar, juga turut menjadi terdakwa dalam kasus ini. Mereka diduga terlibat dalam praktik korupsi dengan total nilai mencapai Rp 9 miliar. Kasus ini menjadi sorotan publik dan menjadi ujian berat bagi penegakan hukum di Kota Semarang.

Fokus persidangan saat ini tertuju pada upaya pembuktian keterlibatan para terdakwa dalam praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat Kota Semarang. Keterangan saksi-saksi, termasuk Lina dari Gapensi, diharapkan dapat memberikan titik terang dalam mengungkap jaringan korupsi yang diduga melibatkan pejabat daerah dan pengusaha.

Dengan terungkapnya fakta baru mengenai praktik suap yang dibungkus plastik hitam, persidangan ini semakin menarik untuk diikuti. Masyarakat menantikan putusan pengadilan yang adil dan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.