Tiga Tersangka Perdagangan Sisik Trenggiling Kalimantan Terancam Hukuman Berat
Aparat penegak hukum berhasil mengungkap jaringan perdagangan ilegal sisik trenggiling di Kalimantan Selatan. Tiga orang pria berinisial GS (58), HM (30), dan GL (27) kini terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atas keterlibatan mereka dalam kasus ini.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan mendalam terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Kalimantan Selatan. Tim dari Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan mendapatkan informasi mengenai adanya penawaran penjualan sisik trenggiling. Berdasarkan informasi itu, petugas melakukan penyelidikan intensif.
Upaya penegakan hukum mencapai puncaknya pada hari Jumat (30/5/2025), ketika petugas berhasil mengamankan sebuah mobil di Balangan yang diduga membawa barang bukti ilegal. Dalam operasi tersebut, lima orang diamankan, dan setelah pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan tiga karung dan beberapa kantong plastik berisi sisik trenggiling dengan total berat mencapai 80,5 kilogram.
Dari kelima orang yang diamankan, tiga di antaranya, yaitu GS, HM, dan GL, ditetapkan sebagai tersangka. Dua orang lainnya, AD dan HR, turut diamankan namun tidak ditetapkan sebagai tersangka. HR diketahui sebagai pemilik mobil yang digunakan untuk mengangkut sisik trenggiling, sementara AD adalah anak dari HR.
Peran masing-masing tersangka dalam jaringan ini pun terungkap. GS berperan sebagai pemilik dari sebagian sisik trenggiling, dengan jumlah sekitar 15,5 kilogram. Sementara itu, HM dan GL bertugas untuk menjual sisik trenggiling dengan berat 65 kilogram. Sisik trenggiling tersebut dikumpulkan dari berbagai daerah di Kalimantan, termasuk Barito Timur, Kalimantan Tengah, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Hulu Sungai Selatan, Banjar, dan wilayah lainnya di Kalimantan Selatan.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Pasal ini mengatur tentang larangan menyimpan, memiliki, mengangkut, dan memperdagangkan satwa dilindungi atau bagian-bagiannya. Ancaman hukuman untuk pelanggaran ini adalah pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal sesuai dengan kategori yang berlaku.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa perdagangan ilegal satwa dilindungi masih menjadi ancaman serius. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, mengungkapkan bahwa kejahatan terhadap tumbuhan dan satwa liar (TSL) merupakan kejahatan dengan omset terbesar keempat di dunia, setelah narkoba, senjata api ilegal, dan perdagangan manusia.
Untuk mengatasi masalah ini, Ditjen Gakumhut telah membentuk tim khusus yang fokus pada kejahatan transnasional di bidang kehutanan dan satwa liar, tim patroli siber, dan tim khusus untuk menangani tindak pidana pencucian uang yang terkait dengan kejahatan lingkungan.
Berikut daftar lengkap barang bukti yang disita:
- Tiga karung sisik trenggiling
- Beberapa kantong plastik berisi sisik trenggiling dengan berat total 80,5 kg
- Satu unit mobil yang digunakan untuk mengangkut barang bukti