Depok Terapkan Jam Malam untuk Pelajar Mulai Besok: Fokus pada Peningkatan Disiplin dan Keamanan

Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, akan memberlakukan jam malam bagi pelajar mulai hari Selasa, 3 Juni 2025. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan dan mengurangi potensi risiko yang dihadapi pelajar di luar rumah pada malam hari.

Wali Kota Depok, Supian Suri, menjelaskan bahwa program ini berfokus pada pengaturan waktu bagi pelajar untuk berada di rumah. "Jam malam ini lebih kepada upaya meningkatkan disiplin anak-anak kita agar kembali ke rumah pada pukul 21.00. Dengan demikian, mereka tidak lagi berada di luar untuk kegiatan yang kurang bermanfaat," ujarnya usai menghadiri upacara bendera Hari Kesaktian Pancasila di Markas Divisi Infanteri 1 Kostrad, Cilodong, Depok, pada hari Senin, 2 Juni 2025.

Supian Suri menambahkan, kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pengawasan kegiatan anak-anak, sehingga waktu di rumah dapat dimanfaatkan secara optimal. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk meminimalisir potensi keterlibatan pelajar dalam tindakan kriminal atau menjadi korban kejahatan.

"Kami khawatir bahwa setelah pukul 21.00, risiko peristiwa negatif akan meningkat jika mereka masih berada di luar rumah," ungkapnya.

Penerapan jam malam ini akan melibatkan partisipasi aktif dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Lurah, Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinkamtibmas), serta pengurus RT/RW.

"Dukungan dari Pos Kamling, Pos Ronda, serta partisipasi masyarakat dalam Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) akan sangat membantu. RT dan RW akan berperan penting dalam memantau lingkungan, dan unsur pemerintah juga akan terus melakukan pengawasan," jelas Supian Suri.

Inisiatif ini merupakan tindak lanjut dari surat edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang ditujukan kepada seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat. Surat edaran tersebut berisi himbauan untuk menerapkan sejumlah peraturan bagi siswa sekolah dari tingkat dasar hingga menengah.

Peraturan tersebut mencakup penetapan jam malam, pengaturan hari belajar dari Senin hingga Jumat, dan penyesuaian waktu masuk sekolah menjadi pukul 06.00 WIB.

"Untuk jam malam, aturan ini akan mulai diberlakukan pada bulan Juni 2025, dengan pembatasan aktivitas siswa atau pelajar di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB," kata Dedi Mulyadi dalam keterangan pers di Bandung, Minggu, 1 Juni 2025.