Keluarga Korban Dugaan Malpraktik di Jambi Tempuh Jalur Hukum, Surat Permohonan Keadilan Dikirim ke Berbagai Lembaga Tinggi Negara
Keluarga Korban Dugaan Malpraktik di Jambi Tempuh Jalur Hukum
Keluarga almarhum M Bayu Prasetyo, yang diduga menjadi korban malpraktik di Rumah Sakit Erni Medika, Jambi, meningkatkan upaya mencari keadilan. Mereka secara resmi mengirimkan surat permohonan kepada sejumlah lembaga tinggi negara dan pemerintah daerah, termasuk Menteri Kesehatan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi, dan Gubernur Jambi.
Surat tersebut, yang dikirim melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Aliansi Peduli Bangsa (APB) KAI Jambi selaku kuasa hukum keluarga, berisi serangkaian tuntutan terkait dugaan kelalaian dan pelanggaran yang menyebabkan meninggalnya M Bayu Prasetyo.
Wakil Ketua LBH APB KAI Jambi, Tarmizi, menjelaskan bahwa surat permohonan tersebut telah dikirimkan pada hari Sabtu, 31 Mei 2025, dan ditembuskan ke sepuluh lembaga berbeda, mencakup berbagai tingkatan pemerintahan. "Suratnya sudah kita kirim sejak Sabtu 31 Mei 2025, dan suratnya kita tembuskan ke 10 pihak, dari Menteri Kesehatan, DPR RI, hingga Gubernur Jambi," ujar Tarmizi.
Tuntutan Keluarga Korban
Dalam surat tersebut, LBH APB KAI menyampaikan enam poin tuntutan utama:
- Pengawasan dan Pembinaan: Keluarga meminta agar Kementerian Kesehatan dan dinas terkait melakukan pengawasan dan pembinaan intensif terhadap RS Erni Medika untuk memastikan kepatuhan terhadap standar pelayanan dan keselamatan pasien.
- Status Akreditasi: Keluarga mempertanyakan mengapa RS Erni Medika, yang telah beroperasi sejak tahun 2015, belum terakreditasi sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 12 Tahun 2020. Mereka menyoroti kurangnya tindakan tegas dari pemerintah terkait hal ini.
- Hak Pasien: Keluarga menekankan bahwa hak-hak M Bayu Prasetyo sebagai pasien, terutama dalam kondisi gawat darurat, tidak terpenuhi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan.
- Dukungan Proses Hukum: Keluarga meminta dukungan dari semua pihak terkait laporan polisi yang telah mereka ajukan terhadap RS Erni Medika, tenaga kesehatan yang terlibat, dan seseorang bernama Sarjoni alias Jon atas dugaan penipuan dan penggelapan.
- Gugatan Perdata: Keluarga berencana mengajukan gugatan perdata atas dugaan perbuatan melawan hukum terkait kelalaian, malpraktik, dan maladministrasi oleh RS Erni Medika.
- Investigasi Menyeluruh: Keluarga mendesak agar dilakukan investigasi menyeluruh terhadap RS Erni Medika, termasuk peninjauan kelayakan rumah sakit yang belum terakreditasi untuk menangani pasien dalam kondisi darurat.
Kronologi Kejadian
Sebelumnya, M Bayu Prasetyo mengalami kecelakaan di wilayah Sarolangun, Jambi, pada hari Senin, 5 Mei 2025. Dalam kondisi tidak sadar, korban segera dilarikan ke RS Erni Medika menggunakan ambulans dari Puskesmas Butang Baru.
Menurut keterangan keluarga, pihak rumah sakit pada awalnya meminta uang sebesar Rp30 juta sebagai biaya operasi. Namun, sangat disayangkan, setelah menjalani perawatan selama lima hari, M Bayu Prasetyo meninggal dunia tanpa pernah menjalani tindakan operasi apa pun. Keluarga berharap dengan langkah hukum yang ditempuh, keadilan dapat ditegakkan dan kejadian serupa tidak terulang kembali.