Gugatan Ijazah Jokowi: Alumni SMA Negeri 6 Surakarta Ajukan Intervensi di Pengadilan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, tengah memeriksa gugatan intervensi yang diajukan oleh sejumlah alumni SMA Negeri 6 Surakarta, yang merupakan teman seangkatan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pengajuan intervensi ini terkait dengan sidang gugatan ijazah Jokowi yang sedang berlangsung.

Dalam persidangan yang digelar pada Senin (2/6/2025), Hakim Ketua Putu Gde Hariadi menyatakan bahwa gugatan intervensi telah diterima dan dimasukkan ke dalam sistem aplikasi PN Surakarta. Tim Kuasa Hukum Alumni SMA Negeri 6 Surakarta Angkatan 1980 kemudian membacakan gugatan intervensi mereka dalam perkara nomor 99/Pdt.G/2025/PN Skt. Alasan utama pengajuan intervensi ini adalah rasa cinta dan tanggung jawab terhadap nama baik sekolah, serta kepemilikan ijazah yang menjadi objek gugatan.

Wahyu Teo, kuasa hukum alumni, menegaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh Muhammad Taufiq merugikan teman-teman seangkatan Jokowi. Para pemohon intervensi secara sukarela bergabung dalam tergugat, dengan harapan Majelis Hakim mengabulkan permohonan mereka.

Majelis Hakim menjadwalkan sidang putusan terkait diterima atau ditolaknya gugatan intervensi pada Kamis (5/6/2025) di PN Solo. Anggota Majelis Hakim, Sutikna, menjelaskan bahwa jika gugatan intervensi dikabulkan, maka akan digabungkan dengan gugatan utama. Namun, jika ditolak, persidangan akan kembali fokus pada pokok perkara.

Berikut adalah poin-poin penting dalam persidangan:

  • Pengajuan Gugatan Intervensi: Teman seangkatan Jokowi dari SMA Negeri 6 Surakarta mengajukan gugatan intervensi.
  • Pemeriksaan Majelis Hakim: Majelis Hakim PN Solo sedang memeriksa gugatan intervensi tersebut.
  • Alasan Intervensi: Alumni merasa bertanggung jawab terhadap nama baik sekolah dan memiliki ijazah sebagai objek gugatan.
  • Kerugian: Alumni merasa dirugikan oleh gugatan yang diajukan Muhammad Taufiq.
  • Putusan Sela: Majelis Hakim akan memberikan putusan sela terkait diterima atau ditolaknya gugatan intervensi pada Kamis (5/6/2025).
  • Dampak Putusan: Jika dikabulkan, intervensi akan digabung dengan gugatan utama. Jika ditolak, persidangan kembali ke pokok perkara.

Sidang ini menarik perhatian karena melibatkan nama besar Presiden Jokowi dan menyangkut legalitas ijazahnya. Putusan Majelis Hakim terkait gugatan intervensi akan menentukan arah dan fokus persidangan selanjutnya.