Depok Terapkan Pembatasan Aktivitas Malam bagi Pelajar Mulai Besok
Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, akan memberlakukan pembatasan aktivitas malam bagi pelajar mulai hari Selasa, 3 Juni 2025. Kebijakan ini diambil sebagai langkah untuk meningkatkan disiplin dan meminimalisir potensi keterlibatan siswa dalam kegiatan negatif di luar rumah pada malam hari.
Wali Kota Depok, Supian Suri, menyampaikan bahwa aturan ini bertujuan untuk memastikan para pelajar berada di rumah pada pukul 21.00 WIB. Menurutnya, dengan berada di rumah pada jam tersebut, anak-anak dapat memaksimalkan waktu untuk kegiatan yang lebih bermanfaat dan terhindar dari risiko yang mungkin timbul jika berada di luar rumah larut malam.
"Penerapan aturan ini lebih mengarah pada upaya untuk meningkatkan disiplin anak-anak agar kembali ke rumah pada pukul 21.00 WIB. Dengan demikian, mereka tidak lagi berada di luar untuk hal-hal yang kurang bermanfaat," ujar Supian Suri usai menghadiri upacara bendera Hari Kesaktian Pancasila di Markas Divisi Infanteri 1 Kostrad, Cilodong, Kota Depok, pada hari Senin, 2 Juni 2025.
Lebih lanjut, Supian Suri menjelaskan bahwa pembatasan aktivitas malam ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam mengontrol kegiatan anak-anak. Ia juga menekankan kekhawatiran akan potensi bahaya yang mungkin dihadapi pelajar jika masih berada di luar rumah setelah pukul 21.00 WIB.
"Kami khawatir bahwa setelah pukul 21.00 WIB, akan ada banyak risiko yang mungkin terjadi jika mereka masih berada di luar rumah," tambahnya.
Penerapan aturan ini akan melibatkan berbagai elemen masyarakat, termasuk:
- Lurah
- Babinsa
- Babinkamtibmas
- RT/RW
Supian Suri juga mengharapkan dukungan dari Pos Kamling, Pos Ronda, dan sistem keamanan lingkungan (Siskamling) masyarakat untuk saling memantau dan mengawasi aktivitas para pelajar di malam hari. Pemerintah Kota Depok juga akan terus melakukan monitoring terhadap pelaksanaan aturan ini.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menginstruksikan seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat untuk menerapkan sejumlah peraturan bagi siswa sekolah dari tingkat dasar hingga menengah. Peraturan tersebut mencakup penetapan jam malam, pemberlakuan hari belajar dari Senin hingga Jumat, dan pengaturan waktu masuk sekolah pada pukul 06.00 WIB.
"Untuk aturan jam malam, akan mulai diberlakukan pada bulan Juni 2025, dengan pembatasan aktivitas siswa atau pelajar di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB," ungkap Dedi Mulyadi dalam keterangan persnya di Bandung, pada hari Minggu, 1 Juni 2025.