Arak Buleleng Unjuk Gigi di Pasar Internasional: Ekspor Perdana ke Tiongkok Siap Dilakukan
Kabupaten Buleleng, Bali, kembali menorehkan prestasi gemilang di kancah internasional. Produk arak tradisional khas daerah ini akan segera merambah pasar Tiongkok, membuka peluang baru bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lokal.
Gubernur Bali, Wayan Koster, mengungkapkan bahwa ekspor perdana arak Buleleng ke Tiongkok dijadwalkan berlangsung pada bulan Juni. Langkah ini merupakan tonggak sejarah yang membanggakan, menunjukkan kualitas dan daya saing produk lokal di pasar global. "Juni ini kami akan mengekspor arak ke China," ujar Koster saat menghadiri pameran dan pertemuan bisnis UMKM Bali Jagadhita 2025 di Denpasar.
Ekspor perdana ini akan melibatkan sekitar dua kontainer, dengan perkiraan volume antara 20 ribu hingga 30 ribu botol berbagai ukuran. Meskipun detail nilai ekspor belum diumumkan secara rinci, pencapaian ini menandai awal yang menjanjikan bagi penetrasi arak Buleleng di pasar Tiongkok yang sangat potensial.
Koster menjelaskan bahwa pemilihan arak Buleleng sebagai produk ekspor didasarkan pada cita rasanya yang khas dan berkualitas. "Arak Buleleng dipilih karena taste-nya bagus," tegasnya.
Terungkapnya potensi arak Buleleng di mata pengusaha Tiongkok bermula dari riset mendalam yang mereka lakukan terhadap berbagai minuman beralkohol di berbagai negara. Setelah melakukan penjelajahan dan penelitian, mereka akhirnya terpikat oleh keunikan dan kualitas arak yang diproduksi di Buleleng.
"Yang dipilih arak Bali. Ini berkat Pergub Nomor 1 tahun 2020. Dulu diuber-uber, sekarang jadi produk keren karena bisa diekspor," imbuh Koster.
Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali menjadi landasan penting dalam pengembangan dan promosi arak tradisional. Regulasi ini bertujuan untuk melindungi, memelihara, dan memanfaatkan minuman fermentasi dan/atau destilasi khas Bali sebagai sumber daya ekonomi yang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Bali.
Pergub tersebut mencakup berbagai aspek, termasuk:
- Pengaturan mengenai arak Bali, tuak, brem, produk artisanal, serta arak/brem untuk upacara keagamaan.
- Kemitraan usaha antara produsen lokal dan pihak-pihak terkait.
- Promosi dan pengembangan branding produk.
- Pembinaan dan pengawasan terhadap produksi dan distribusi arak.
Dengan adanya regulasi ini, diharapkan arak Buleleng dapat terus berkembang dan menjadi produk unggulan yang membanggakan Bali di pasar internasional.