Tragedi Kebakaran di Aceh Utara: Respons Cepat Pemerintah Berujung Sanksi Tegas bagi Petugas Lalai
Dampak tragis kebakaran yang merenggut nyawa seorang bocah berusia enam tahun di Desa Alue Bili Rayeuk, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, memicu respons cepat dan tegas dari Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Bupati Aceh Utara, Ismail A Jalil, mengambil langkah drastis dengan menonaktifkan sejumlah pejabat dan memberikan sanksi kepada petugas pemadam kebakaran yang dinilai lalai dalam menjalankan tugas. Keputusan ini diumumkan pada saat apel Hari Lahir Pancasila, Senin (2/6/2025), di Lapangan Landeng, Aceh Utara.
Bupati Ismail A Jalil menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas insiden kebakaran yang terjadi pada Kamis, 29 Mei 2025. Ia menekankan bahwa kelalaian dalam pelayanan publik, terutama dalam situasi darurat seperti kebakaran, tidak dapat ditoleransi. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Aceh Utara, Asnawi, dinonaktifkan dari jabatannya. Selain itu, Kepala Bidang Pemadam Kebakaran, Hasanuddin, Komandan Pos Damkar Alue Bili Rayeuk, serta enam petugas lainnya yang tidak hadir saat kejadian, juga turut dikenakan sanksi. Untuk mengisi kekosongan jabatan, Asisten III Pemerintah Aceh Utara, Fauzan, ditunjuk sebagai pelaksana harian Kepala BPBD.
Sanksi yang diberikan tidak hanya berupa penonaktifan, tetapi juga berupa penahanan penghasilan selama proses pemeriksaan berlangsung. Bupati Ismail A Jalil meminta agar pemeriksaan dilakukan secepatnya. Sementara itu, dua petugas pemadam kebakaran yang hadir di lokasi kejadian juga tidak luput dari sanksi. Mereka diberikan sanksi berupa pembinaan dan dikenakan disiplin selama satu bulan penuh.
Bupati Ismail A Jalil mengingatkan seluruh pegawai untuk mengambil pelajaran dari peristiwa tragis ini. Ia menekankan pentingnya disiplin dan kesiapsiagaan dalam menjalankan tugas, terutama dalam situasi darurat yang membutuhkan respons cepat dan efektif. Korban kebakaran, Muhammad Ishak, merupakan anak berkebutuhan khusus dari pasangan Mansur dan Aminan. Kebakaran yang menimpa rumah mereka diduga disebabkan oleh arus pendek listrik.
Berikut daftar pejabat dan petugas yang dikenakan sanksi:
- Asnawi, Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Aceh Utara (dinonaktifkan)
- Hasanuddin, Kepala Bidang Pemadam Kebakaran (diberikan sanksi)
- Komandan Pos Damkar Alue Bili Rayeuk (diberikan sanksi)
- Enam petugas Damkar yang tidak hadir saat kejadian (diberikan sanksi)
- Dua petugas Damkar yang hadir di lokasi kebakaran (diberikan sanksi pembinaan)
Langkah tegas yang diambil oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Utara ini diharapkan dapat menjadi peringatan bagi seluruh pegawai untuk selalu meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, terutama dalam situasi darurat yang membutuhkan respons cepat dan tepat.