Alokasi Dana Makan dan Kudapan Rapat Koordinasi Menteri Kabinet Prabowo Ditetapkan

Pemerintah telah menetapkan standar biaya masukan untuk tahun anggaran 2026, termasuk alokasi dana khusus untuk konsumsi rapat koordinasi tingkat menteri. Ketetapan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 yang ditandatangani pada 20 Mei 2025. Fokus utama dari regulasi ini adalah pengaturan biaya konsumsi yang meliputi makanan berat dan kudapan (snack) bagi para peserta rapat.

Dalam PMK tersebut, secara spesifik disebutkan bahwa anggaran untuk satu kali makan dalam rapat koordinasi tingkat menteri, wakil menteri, eselon I, atau setara ditetapkan sebesar Rp 118.000 per orang. Sementara itu, alokasi untuk kudapan (snack) adalah Rp 53.000 per orang per sesi. Dengan demikian, total biaya yang dialokasikan untuk konsumsi, yang mencakup makanan berat dan kudapan, mencapai Rp 171.000 per orang.

Regulasi ini menjelaskan bahwa satuan biaya konsumsi rapat/pertemuan digunakan untuk pengadaan makanan, kudapan, dan minuman dalam berbagai jenis pertemuan. Pertemuan yang dimaksud mencakup rapat koordinasi tingkat menteri, wakil menteri, eselon I, atau setara, serta rapat-rapat lainnya yang dilaksanakan secara luring (offline) dengan durasi minimal dua jam. Pemberian konsumsi berupa makanan, kudapan, dan minuman hanya diperbolehkan jika rapat melibatkan unit eselon I lainnya, kementerian negara, lembaga lain, instansi pemerintah, atau pihak eksternal.

Selain mengatur biaya konsumsi rapat di tingkat pusat, PMK ini juga mencantumkan standar biaya konsumsi rapat untuk berbagai instansi pemerintah daerah. Biaya ini bervariasi antar provinsi, mencerminkan perbedaan kondisi dan kebutuhan di masing-masing daerah. Contohnya, biaya konsumsi terendah terdapat di Kalimantan Tengah, yaitu Rp 42.000 untuk makan dan Rp 16.000 untuk kudapan per orang. Sementara itu, biaya tertinggi dialokasikan untuk Provinsi Papua Pegunungan, dengan Rp 93.000 untuk makan dan Rp 42.000 untuk kudapan per orang.

Berikut rincian beberapa standar biaya konsumsi rapat di daerah:

  • Kalimantan Tengah:
    • Makan: Rp 42.000
    • Kudapan: Rp 16.000
  • Papua Pegunungan:
    • Makan: Rp 93.000
    • Kudapan: Rp 42.000

PMK ini diharapkan dapat menjadi pedoman yang jelas dan terukur bagi seluruh instansi pemerintah dalam mengelola anggaran konsumsi rapat, sehingga tercipta efisiensi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara.