Jaringan Penjual Cat Palsu di Jayapura Dibongkar, Polisi Amankan Dua Tersangka dari Pasuruan

Kepolisian Sektor Sentani Kota, Jayapura, berhasil mengungkap praktik penjualan cat palsu yang meresahkan masyarakat. Dua orang pelaku yang berasal dari Pasuruan, Jawa Timur, berinisial AK (48) dan BS (37), kini mendekam di balik jeruji besi atas dugaan penipuan dan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Penangkapan kedua tersangka bermula dari laporan seorang korban bernama Sulung Wijayanto, warga Perumnas II Waena, Kota Jayapura. Korban merasa dirugikan setelah membeli cat yang ternyata berkualitas rendah dan tidak sesuai dengan klaim yang dijanjikan. Berbekal laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Sentani bergerak cepat melakukan penyelidikan.

"Setelah mendapatkan laporan dari salah satu korban, kami langsung bergerak dan berhasil menangkap kedua pelaku yang berada di kos-kosannya di Padang Bulan, Distrik Heram, Kota Jayapura," ungkap Ajun Komisaris Polisi (AKP) Sunardi, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Sentani.

Korban yang merasa curiga dengan kualitas cat yang dibelinya, berinisiatif membuntuti pelaku sambil menghubungi pihak kepolisian. Berkat kerjasama yang baik antara korban dan petugas, kedua pelaku berhasil diamankan di tempat kos mereka.

Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 34 ember cat palsu merek 'Cemton' berukuran 18 kg. Cat-cat tersebut diduga kuat akan dijual kepada masyarakat di wilayah Kota Jayapura dan Kabupaten Jayapura.

"Kami temukan dan amankan 34 ember cat palsu merek ‘Cemton’ berukuran 18 kg yang dijual selama ini oleh kedua pelaku,” ujar Sunardi.

Berdasarkan hasil interogasi, diketahui bahwa kedua pelaku tiba di Jayapura pada awal Mei 2025 dengan menggunakan kapal penumpang. Mereka menerima pasokan 60 ember cat palsu dari Jawa Timur dan kemudian memasarkannya secara door to door dengan harga yang bervariasi antara Rp 500.000 hingga Rp 800.000 per ember.

"Para pelaku mengakui telah menjual sebanyak 26 ember cat dan menyetorkan hasil penjualan kepada seseorang bernama Rohman di Pasuruan dengan harga Rp 400.000 per ember," terang Aiptu Agus Patang, Kepala Tim Opsnal Paniki Polsek Sentani.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Polsek Sentani dan diserahkan kepada Unit Reskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka terancam dijerat dengan:

  • Pasal 378 KUHP tentang Penipuan
  • Pasal 62 Ayat (1) juncto Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Ancaman hukuman bagi kedua pelaku adalah pidana penjara hingga 5 tahun dan/atau denda maksimal 2 miliar rupiah. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli produk, khususnya yang ditawarkan secara door to door, serta pentingnya melaporkan segala bentuk kecurangan atau penipuan kepada pihak berwajib.