Kebijakan Diskon Listrik 50 Persen: Pemerintah Tunggu Restu Presiden Prabowo
Pemerintah Indonesia tengah mempertimbangkan pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen yang rencananya akan diberlakukan pada periode Juni-Juli 2025. Inisiatif ini menjadi bagian dari paket stimulus ekonomi yang diharapkan dapat menggairahkan perekonomian nasional. Namun, realisasi kebijakan ini masih menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto melalui rapat terbatas.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan bahwa segala keputusan terkait diskon tarif listrik berada di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Hingga saat ini, belum ada instruksi resmi yang dikeluarkan Kementerian ESDM kepada PT PLN (Persero) terkait pelaksanaan diskon tersebut. Proses pengambilan keputusan akan dilakukan secara bertahap, dimulai dengan pemaparan rencana oleh Menko Perekonomian kepada Presiden Prabowo dalam rapat terbatas. Setelah mendapat persetujuan dan arahan dari Presiden, Menko Perekonomian akan meneruskan informasi tersebut kepada Kementerian ESDM, yang kemudian akan memberikan instruksi resmi kepada PLN untuk menjalankan kebijakan diskon tarif listrik.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu hasil rapat terbatas yang akan dipimpin oleh Presiden. "Menko saja menjelaskan itu. Nanti kan akan dilaporkan resmi ya. Kelihatannya ada ratas deh hari ini ya, tunggu aja," ujarnya di Kantor Ditjen Ketenagalistrikan, Jakarta, Senin (2/6/2025).
Direktur Utama PT PLN (Persero), Darmawan Prasodjo, menyatakan kesiapan PLN untuk melaksanakan arahan pemerintah terkait diskon tarif listrik 50 persen. "Kami siap menjalankan arahan dari pemerintah," ucap Darmawan saat ditanyai kesiapan program diskon tarif listrik, ditemui di Ditjen Ketenagalistrikan, Jakarta, Senin (2/6/2025).
Adapun detail pelaksanaan diskon tarif listrik 50 persen untuk periode Juni-Juli 2025 ini akan menyasar pelanggan PLN kelompok rumah tangga dengan daya terpasang di bawah 1.300 volt ampere (VA). Kebijakan ini berbeda dengan skema diskon tarif listrik yang diterapkan pada Januari-Februari 2025, dimana pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA turut menikmati diskon.
Berikut adalah perbandingan cakupan pelanggan yang mendapatkan diskon:
- Januari-Februari 2025: Pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA.
- Juni-Juli 2025 (rencana): Pelanggan rumah tangga dengan daya di bawah 1.300 VA.
Kebijakan diskon tarif listrik pada Januari-Februari 2025 diatur melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik untuk Konsumen Rumah Tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero). Pemerintah berharap dengan adanya stimulus ini, daya beli masyarakat dapat meningkat dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.