Pembegalan Sadis di Kebon Kacang: Wanita Luka Parah Akibat Sabetan Senjata Tajam

Pembegalan Sadis di Kebon Kacang: Wanita Luka Parah Akibat Sabetan Senjata Tajam

Sebuah aksi pembegalan brutal menggegerkan warga Kebon Kacang, Tanah Abang, Jakarta Pusat pada Minggu malam, 9 Maret 2024. Seorang wanita berusia 23 tahun, yang identitasnya dirahasiakan demi alasan keamanan dan disebut sebagai korban KDN, menjadi korban keganasan pelaku yang diidentifikasi bernama Muhammad Fahruloh alias Alul. Peristiwa nahas ini terjadi sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah gang sempit di kawasan tersebut. Korban yang tengah berjalan kaki seorang diri tiba-tiba disergap dari belakang oleh pelaku.

Pelaku awalnya berupaya merampas tas milik korban. Namun, ketika korban melakukan perlawanan dan berteriak meminta tolong, pelaku merespon dengan aksi sadis. Alul mengeluarkan senjata tajam dan menyerang korban secara brutal, mengakibatkan luka sayatan dalam di leher korban. Akibat serangan tersebut, KDN mengalami luka serius yang mengharuskan penjahitan sebanyak 20 jahitan di bagian leher sebelah kanan, serta mengalami luka di jari tangan kiri. Kejadian ini membuat warga sekitar panik dan segera melaporkan peristiwa tersebut ke pos Singgah Ramadhan Kebon Kacang. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan medis.

Kronologi Kejadian dan Tindakan Kepolisian:

Menurut keterangan Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro, pelaku awalnya mencoba merampas tas korban dengan cara yang sangat brutal. Korban yang diserang dari belakang dan didorong hingga terjatuh, kemudian menjadi sasaran amukan pelaku yang menggunakan senjata tajam. Meskipun dalam kondisi panik dan terluka, korban sempat melawan dan berteriak sehingga menarik perhatian warga sekitar.

Keberanian warga dalam merespon teriakan korban dan melaporkannya ke pihak berwajib dinilai sangat krusial dalam proses penangkapan pelaku. Tidak lama setelah kejadian, pelaku yang sempat mencoba melarikan diri berhasil dibekuk oleh petugas patroli di sekitar lokasi kejadian.

Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya SP Sembiring, menambahkan bahwa pelaku, Muhammad Fahruloh alias Alul, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polsek Metro Tanah Abang. Pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Dampak dan Refleksi:

Kejadian ini sekali lagi menyoroti pentingnya keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat. Peristiwa pembegalan sadis ini menimbulkan keresahan dan kekhawatiran di kalangan warga. Kepolisian diharapkan dapat meningkatkan patroli di daerah rawan kejahatan dan meningkatkan upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Masyarakat juga diimbau untuk selalu waspada dan berhati-hati, terutama saat berada di tempat yang sepi dan minim penerangan.

Catatan: Nama korban dirahasiakan untuk melindungi privasi dan keamanan korban.