Pengelola TPA Ilegal di Depok Dihukum Penjara dan Denda Miliaran Rupiah
Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan vonis hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 3 miliar kepada Jayadi, pengelola tempat pembuangan akhir (TPA) ilegal di wilayah Limo, Kota Depok. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Senin, 2 Juni 2025.
Majelis hakim menyatakan bahwa Jayadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan mengganggu ketertiban serta kenyamanan masyarakat sekitar. Tindakan Jayadi dinilai telah melanggar hukum dan memberikan dampak negatif bagi lingkungan.
"Menyatakan terdakwa Jayadi bin Rojali, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup," kata hakim ketua saat membacakan amar putusan.
Hakim ketua juga menjelaskan pertimbangan yang mendasari putusan tersebut. Selain dampak negatif yang ditimbulkan oleh aktivitas TPA ilegal terhadap lingkungan dan masyarakat, majelis hakim juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan hukuman Jayadi, salah satunya adalah sikap sopannya selama persidangan berlangsung.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa, oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp 3 miliar, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," lanjut hakim ketua.
Kasus ini bermula dari tindakan tegas Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) saat itu, Hanif Faisol Nurofiq, yang menyegel TPA ilegal di Limo pada Senin, 4 November 2024. Penyegelan dilakukan bersama dengan Dirjen Penegakan Hukum (Dirgakkum) LHK, Rasio Ridho Sani.
"Tentu ini tidak hanya respons, kami bersama tim Gakkum, saya sudah menginstruksikan untuk penanganan secara serius terhadap TPS di Cinere ini," ujar Hanif saat itu.
Selain penyegelan, petugas Gakkum KLHK juga telah menahan Jayadi pada Jumat, 1 November 2024 malam. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Depok, Abdul Rahman, menjelaskan bahwa Jayadi dapat dijerat pidana karena tindakannya telah menyebabkan dampak serius terhadap lingkungan, terutama pencemaran udara.
"Jadi awal pertama kenapa ditangkap itu karena mereka melakukan pembakaran secara terbuka, ini kan melanggar UU Lingkungan Hidup," kata Abdul Rahman.
Berikut adalah beberapa poin penting terkait kasus ini:
- Vonis: Jayadi, pengelola TPA ilegal, divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 3 miliar.
- Dakwaan: Jayadi terbukti bersalah melakukan tindakan yang merusak lingkungan hidup.
- Penyegelan: TPA ilegal di Limo disegel oleh Menteri LHK pada November 2024.
- Penangkapan: Jayadi ditangkap oleh Gakkum KLHK karena aktivitas pembakaran sampah ilegal.