Sidang Korupsi Semarang: Saksi Gapensi Ungkap Pertemuan Alwin Basri dengan Ketua Asosiasi Kontraktor
Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Wali Kota Semarang, Heverita Gunaryati Rahayu, yang akrab disapa Mbak Ita, dan suaminya, Alwin Basri, kembali digelar dengan menghadirkan sejumlah saksi kunci. Tiga saksi dari Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) memberikan keterangan di hadapan majelis hakim pada persidangan yang berlangsung, Senin (2/6/2025).
Saksi-saksi yang dihadirkan antara lain Lina, yang menjabat sebagai Staf Administrasi di PT Chimarder777, Ade Irma, Kasir Gapensi Kota Semarang, dan Buyung, Kepala Kantor Gapensi Kota Semarang. Kesaksian mereka berfokus pada dugaan aliran dana dan pertemuan-pertemuan penting terkait proyek-proyek di beberapa kecamatan di Kota Semarang yang menjadi sumber dugaan korupsi.
Dalam persidangan, Lina memberikan keterangan yang cukup signifikan. Ia mengungkapkan adanya pertemuan antara Alwin Basri dan Martono, Ketua Gapensi Kota Semarang, pada tahun 2023. Pertemuan tersebut berlangsung di ruang kerja Martono yang terletak di lantai 2. Meski Lina tidak mengetahui secara pasti isi pembicaraan dalam pertemuan tersebut, keberadaan pertemuan itu sendiri menjadi sorotan.
Kuasa hukum Mbak Ita dan Alwin Basri mencoba menggali lebih dalam mengenai detail pertemuan tersebut. Mereka menanyakan apakah Lina melihat Alwin Basri membawa sesuatu saat meninggalkan ruangan Martono. Namun, Lina menjawab dengan singkat, "Tidak." Jawaban ini menimbulkan pertanyaan baru dan membuka ruang bagi interpretasi yang berbeda.
Selain itu, Lina juga mengungkapkan bahwa Martono pernah memintanya untuk menghitung sejumlah uang yang dikumpulkan dari fee proyek di berbagai kecamatan di Kota Semarang. Jumlah yang dihitung oleh Lina mencapai Rp 1.400.000.000, yang diduga merupakan hasil dari commitment fee sebesar 13 persen yang dibebankan kepada para kontraktor.
Kasus ini menyeret nama Martono, Mbak Ita, dan Alwin Basri. Mereka diduga terlibat dalam praktik korupsi terkait pengerjaan proyek di beberapa kecamatan di Kota Semarang. Modusnya adalah dengan meminta para kontraktor untuk membayar commitment fee sebesar 13 persen kepada Martono. Dana ini diduga mengalir ke Mbak Ita dan suaminya.
Mbak Ita dan Alwin Basri telah menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang pada Senin (21/4/2025). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan tiga dakwaan yang menjerat pasangan tersebut. Selain Mbak Ita dan Alwin Basri, Martono dan Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, Rachmat Utama Djangkar, juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Total kerugian negara yang diduga timbul akibat korupsi ini mencapai Rp 9 miliar.