Gelombang Protes Buruh Mengguncang Pabrik Cokelat di Bekasi: PHK Sepihak Picu Amarah Pekerja

Ratusan pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Bekasi menggelar aksi unjuk rasa di depan sebuah perusahaan distribusi cokelat terkemuka di Jalan Siliwangi, Rawalumbu, Kota Bekasi. Aksi demonstrasi ini merupakan luapan kekecewaan atas tindakan perusahaan yang dinilai melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap 24 karyawan.

Kronologi dan Tuntutan Buruh

Menurut keterangan dari perwakilan SPSI Bekasi, aksi PHK ini bermula pada tanggal 14 April 2025, ketika 24 karyawan dipanggil secara mendadak oleh pihak HRD dan atasan mereka. Tanpa peringatan atau sosialisasi sebelumnya, para karyawan tersebut langsung diberikan surat PHK. Surat tersebut menyatakan bahwa masa kerja mereka berakhir pada tanggal 15 April 2025, atau keesokan harinya. Para karyawan yang terkejut dan kecewa menolak untuk menandatangani surat tersebut.

Sucahyadi, Wakil Ketua Bidang Advokasi Perusahaan Unit Kerja (PUK) SPSI perusahaan, mengungkapkan bahwa enam dari 24 karyawan yang di-PHK merupakan pengurus serikat pekerja, sementara 17 lainnya adalah anggota. Hal ini menimbulkan spekulasi bahwa PHK tersebut terkait dengan aktivitas serikat pekerja di perusahaan.

Setelah upaya dialog informal dengan manajemen gagal mencapai titik temu, para pekerja yang di-PHK terus berjuang untuk mendapatkan hak-hak mereka. Mereka menuntut agar perusahaan membatalkan PHK sepihak dan mempekerjakan mereka kembali. Selain itu, mereka juga menuntut pembayaran kompensasi yang layak, mengingat masa kerja mayoritas pekerja yang telah mencapai lebih dari 20 tahun.

Kekecewaan Mendalam dan Harapan pada Pemerintah

Deni Saifudin, Sekretaris PUK SPSI perusahaan, menyampaikan kekecewaan mendalam atas tindakan perusahaan yang dianggap tidak menghargai loyalitas dan pengabdian para pekerja. Ia mengungkapkan bahwa para pekerja merasa diperlakukan tidak adil setelah menghabiskan sebagian besar hidup mereka untuk bekerja di perusahaan tersebut.

Para pekerja yang menjadi korban PHK sepihak berharap agar Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer dapat turun tangan dan membantu mereka menyelesaikan masalah ini. Mereka berharap agar Wamenaker dapat meninjau kembali kasus PHK ini dan memastikan bahwa hak-hak pekerja dilindungi.

Berikut poin-poin tuntutan para buruh:

  • Membatalkan PHK sepihak terhadap 24 karyawan.
  • Mempekerjakan kembali seluruh karyawan yang di-PHK.
  • Membayarkan kompensasi yang layak sesuai dengan masa kerja.
  • Memenuhi hak-hak pekerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Aksi unjuk rasa ini merupakan puncak dari kekecewaan dan kemarahan para pekerja atas tindakan perusahaan yang dinilai tidak adil dan melanggar hak-hak mereka. Para pekerja berharap agar aksi ini dapat membuka mata pihak perusahaan dan pemerintah untuk segera menyelesaikan masalah ini secara adil dan bijaksana.