Pelaku Pembunuhan Pengusaha Sembako di Bekasi Terancam Hukuman Maksimal 15 Tahun

Pihak kepolisian telah menetapkan Andreas sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Alex Lius Setiawan, seorang pengusaha sembako berusia 64 tahun yang ditemukan tewas di ruko miliknya di Pondok Gede, Kota Bekasi. Akibat perbuatannya, Andreas menghadapi ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Iptu Nurul Farouk Fadillah, Panit 5 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 dan atau 338 KUHP. Penangkapan Andreas dilakukan di sebuah hotel di kawasan Serpong, Tangerang Selatan, pada Minggu dini hari. Saat diamankan, Andreas tidak menyangkal perbuatannya dan mengakui telah melakukan pembunuhan tersebut.

"Saat diinterogasi di lokasi penangkapan, pelaku pasrah dan mengakui telah melakukan aksi kejahatannya," jelas Iptu Nurul Farouk Fadillah.

Saat ini, Andreas telah dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih terus menggali motif di balik tindakan keji yang dilakukan oleh Andreas. Berdasarkan informasi yang dihimpun, setelah melakukan pembunuhan, Andreas melarikan diri dengan membawa sejumlah uang tunai milik korban yang diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah. Jumlah pasti uang yang dibawa kabur masih dalam proses penyelidikan.

Kompol Adam Pramana, Kanit 5 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, mengungkapkan bahwa setelah membunuh korban, Andreas membawa kabur uang lebih dari lima puluh juta rupiah yang berada di meja kasir dan kamar korban. Andreas kemudian melarikan diri bersama anak dan istrinya, dan sempat menginap di sebuah hotel di kawasan Serpong sebelum berencana melanjutkan pelarian ke Batam. Diduga, Andreas memilih hotel di Tangerang agar lebih dekat dengan bandara untuk memudahkan rencananya melarikan diri ke Batam.

Berikut poin penting:

  • Tersangka: Andreas
  • Korban: Alex Lius Setiawan (64 tahun), pengusaha sembako
  • Lokasi kejadian: Ruko di Pondok Gede, Kota Bekasi
  • Pasal yang menjerat: Pasal 365 dan atau 338 KUHP
  • Ancaman hukuman: Maksimal 15 tahun penjara
  • Lokasi penangkapan: Hotel di Serpong, Tangerang Selatan
  • Barang bukti: Uang tunai puluhan juta rupiah
  • Motif: Masih dalam pendalaman
  • Rencana Pelarian: Batam

Kasus ini masih terus dalam pengembangan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap seluruh fakta dan motif yang melatarbelakangi tindakan pembunuhan tersebut.