Alokasi Dana Pemeliharaan Kendaraan Dinas Pejabat Negara Ditetapkan, Anggaran Tahunan Capai Puluhan Juta Rupiah

Pemerintah telah menetapkan alokasi dana untuk pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas pejabat negara. Ketentuan ini tertuang dalam lampiran Menteri Keuangan nomor 32 tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. Besaran biaya yang dialokasikan bervariasi, namun secara umum berada di kisaran puluhan juta rupiah per tahun untuk setiap unit kendaraan.

Dokumen tersebut menjelaskan bahwa satuan biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas diperuntukkan guna mempertahankan kondisi kendaraan agar tetap prima dan siap digunakan sesuai fungsinya. Artinya, dana ini bertujuan untuk menjaga performa dan kelayakan kendaraan dinas yang digunakan oleh para pejabat.

Secara spesifik, alokasi dana tersebut mencakup beberapa kategori pejabat. Untuk kendaraan operasional yang digunakan oleh pejabat negara, anggaran yang dialokasikan adalah sebesar Rp 45,67 juta per tahun. Sementara itu, bagi pejabat eselon I dan II, biaya pemeliharaan serta operasional kendaraan dinas ditetapkan sebesar Rp 42,35 juta.

Perlu dicatat bahwa terdapat perbedaan alokasi dana antar provinsi. Provinsi Papua Selatan dan Papua Pegunungan menjadi wilayah dengan alokasi tertinggi, yaitu mencapai Rp 47,1 juta per tahun. Di sisi lain, Provinsi Sulawesi Barat memiliki alokasi terendah, yaitu Rp 40,94 juta per tahun. Provinsi-provinsi lain berada di rentang antara Rp 41 juta hingga Rp 44 juta.

Anggaran yang dialokasikan tersebut mencakup biaya bahan bakar, termasuk pengisian daya untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Namun, biaya pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak termasuk dalam alokasi ini dan akan diatur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Perlu digarisbawahi bahwa alokasi dana ini tidak berlaku untuk kendaraan yang mengalami kerusakan berat dan memerlukan biaya pemeliharaan yang signifikan hingga perlu dihapuskan dari daftar inventaris. Selain itu, dana ini juga tidak diperuntukkan bagi pemeliharaan kendaraan yang bersifat rekondisi atau overhaul.

Dengan adanya pengaturan standar biaya pemeliharaan dan operasional kendaraan dinas ini, diharapkan pengelolaan anggaran dapat lebih efisien dan akuntabel, serta memastikan kendaraan dinas selalu dalam kondisi optimal untuk mendukung kinerja para pejabat negara.