Pungli Berkedok Keamanan Resahkan Pedagang di Banda Aceh, Dalang di Balik Jeruji Besi Terungkap

Aparat kepolisian dari Polsek Kutaraja, Polresta Banda Aceh, berhasil mengamankan seorang pria berinisial MN (39) atas dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang meresahkan para pedagang di wilayah Merduati, Banda Aceh. Penangkapan ini mengungkap jaringan kejahatan yang lebih dalam, di mana MN bertindak atas perintah seorang narapidana (napi) berinisial AG (50) yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Meulaboh.

Menurut keterangan Kapolsek Kutaraja, Iptu M. Jabir, penangkapan MN dilakukan pada Sabtu, 31 Mei 2025, setelah serangkaian penyelidikan. Modus operandi yang dilakukan MN adalah dengan meminta sejumlah uang kepada para pedagang dengan dalih "dana keamanan". Praktik ini telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun dan sangat meresahkan para pedagang yang beraktivitas di kawasan tersebut.

"Yang bersangkutan (MN) kami amankan karena melakukan pungutan liar terhadap para pedagang. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa ia melakukan ini atas perintah seorang napi di Lapas Meulaboh," ujar Iptu M. Jabir.

Dalam interogasi yang dilakukan, MN mengakui bahwa dirinya bertindak atas perintah AG, seorang narapidana kasus narkotika yang juga merupakan residivis dengan catatan kriminal dalam kasus penganiayaan. MN mengaku, setiap kali selesai mengumpulkan uang dari para pedagang, ia langsung menyetorkan hasilnya kepada AG melalui aplikasi dompet digital.

"Setelah menerima instruksi melalui pesan WhatsApp dari AG, MN langsung bergerak untuk mengutip uang dari para pedagang. Hasilnya kemudian disetorkan kepada AG melalui transfer via aplikasi e-money," jelas Iptu M. Jabir. Saat penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang hasil pungli yang baru saja disetorkan kepada AG.

Berikut adalah rincian modus operandi dan fakta-fakta yang terungkap:

  • Pelaku: MN (39), warga Banda Aceh.
  • Korban: Pedagang di kawasan Merduati, Banda Aceh.
  • Modus Operandi: Meminta "dana keamanan" dari pedagang.
  • Dalang: AG (50), narapidana kasus narkotika di Lapas Meulaboh (Residivis kasus penganiayaan).
  • Lama praktik: ± 2 tahun.
  • Penyetoran: Melalui aplikasi dompet digital.
  • Jumlah setoran: Bervariasi, antara Rp 85.000 hingga Rp 400.000.

Meski telah mengakui perbuatannya, MN tidak ditahan oleh pihak kepolisian. Ia hanya diberikan pembinaan dan diminta untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan tidak akan mengulangi perbuatannya. Namun, Iptu M. Jabir menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan kejahatan yang lebih luas dan menangkap pihak-pihak lain yang terlibat.