Kejagung Usut Dugaan Korupsi Chromebook: Kediaman Eks Staf Khusus Kemendikbud Ristek Digeledah
Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim penyidik melakukan penggeledahan di kediaman seorang mantan staf khusus yang juga menjabat sebagai tenaga teknis di Kemendikbud Ristek pada periode 2019-2023, yang diketahui bernama Ibrahim.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan pada tanggal 23 Mei lalu di kediaman yang berlokasi di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti elektronik yang diyakini memiliki keterkaitan dengan kasus yang sedang diusut.
"Ada juga penggeledahan di kediaman satu orang yang berkapasitas sebagai staf khusus, dan tenaga teknis," ujar Harli Siregar di Gedung Penkum Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (2/6/2025).
Saat ini, tim penyidik masih melakukan analisis mendalam terhadap dokumen dan barang bukti elektronik yang telah disita untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini. Sebelumnya, pada tanggal 21 Mei, penyidik juga telah melakukan penggeledahan di apartemen milik dua mantan staf khusus Mendikbud lainnya, yang berinisial JT dan FH. Dari penggeledahan tersebut, penyidik juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan perangkat elektronik.
Harli Siregar menambahkan bahwa apartemen tersebut diduga kuat milik seorang pejabat Kemendikbud Ristek yang saat ini masih aktif bekerja di kementerian tersebut. Namun, Harli belum bersedia mengungkapkan secara detail di mana pejabat tersebut bertugas, mengingat Kemendikbud Ristek sebelumnya telah dipecah menjadi dua kementerian.
"(Apartemen milik) pegawai di Kemendikbud. Nanti kita rilis. Sepertinya, (saat ini pegawai aktif)," jelas Harli.
Kasus dugaan korupsi di lingkungan Kemendikbud Ristek ini secara resmi ditingkatkan statusnya ke tahap penyidikan pada tanggal 20 Mei. Peningkatan status ini dilakukan setelah melalui serangkaian penyelidikan yang mendalam dan menemukan adanya indikasi kuat terjadinya tindak pidana korupsi dalam pengadaan digitalisasi pendidikan pada tahun 2019-2023.
"Jajaran Jampidsus melalui penyidik pada tanggal 20 Mei 2025 dengan surat perintah penyidikan nomor 38 dan seterusnya, tanggal 20 Mei 2025 telah meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dalam dugaan tindakan korupsi pada Kemendikbud Ristek dalam pengadaan digitalisasi pendidikan tahun 2019-2023," kata Harli.
Saat ini, tim penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengungkap secara jelas modus operandi yang digunakan, serta menghitung kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan korupsi tersebut. Diketahui bahwa anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan laptop berbasis Chromebook ini mencapai angka yang fantastis, yaitu sebesar Rp 9,9 triliun.
Penggeledahan ini merupakan bagian dari serangkaian tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung untuk mengungkap kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbud Ristek. Langkah ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Agung dalam memberantas tindak pidana korupsi di semua lini, termasuk di sektor pendidikan. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan anggaran yang sangat besar dan berpotensi merugikan negara serta menghambat upaya peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia.
Berikut poin penting yang perlu dicermati:
- Kejaksaan Agung menggeledah kediaman mantan staf khusus Kemendikbud Ristek terkait kasus pengadaan Chromebook.
- Penggeledahan dilakukan di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, dan menyita barang bukti elektronik.
- Penyidik sebelumnya juga menggeledah apartemen milik dua mantan staf khusus Mendikbud.
- Kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 20 Mei 2025.
- Anggaran pengadaan laptop Chromebook mencapai Rp 9,9 triliun.