Mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong Pertanyakan Penyitaan Perangkat Elektronik di Rutan
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, mengungkapkan kebingungannya terkait penyitaan perangkat elektronik miliknya di rumah tahanan (Rutan). Perangkat tersebut meliputi sebuah tablet iPad dan sebuah laptop Macbook.
Insiden penyitaan ini terjadi pada hari Senin, 26 Mei 2025, dan menjadi sorotan setelah Tom Lembong menyampaikan tanggapannya usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, 2 Juni 2025. Ia mempertanyakan dasar dari pelarangan membawa perangkat elektronik ke dalam Rutan, terutama karena ia membutuhkan perangkat tersebut untuk mempersiapkan nota pembelaan atau pledoi.
"Saya masih sedikit bingung karena ketentuannya melarang benda tajam, kemudian korek api, jelas itu risiko kebakaran," ujarnya. Ia menekankan bahwa iPad dan Macbook tersebut sangat penting baginya dalam menyusun dokumen pembelaan yang mencapai puluhan halaman.
Tom Lembong menjelaskan bahwa berkas perkara yang menjeratnya sangat tebal, mencapai ketinggian sekitar satu setengah meter jika ditumpuk. Jumlah halaman berkas tersebut mencapai ribuan. Oleh karena itu, ia merasa lebih efisien untuk membaca berkas dalam format digital melalui tablet daripada membaca berkas fisik yang bertumpuk-tumpuk.
"Jadi daripada harus baca kertas bertumpuk-tumpuk, lebih baik PDF-nya ditaruh di tablet kemudian kita baca di tablet lebih efisien," jelasnya.
Meski merasa keberatan, Tom Lembong menyatakan akan tetap mengikuti ketentuan dan aturan yang berlaku di Rutan. Ia juga bertanggung jawab atas perizinan yang memungkinkan perangkat elektronik tersebut masuk ke dalam tahanan. "Jadi tentunya saya ikut, saya nurut ketentuan keputusan dari yang berwenang, kita ikut," katanya.
Dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya orang lain atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 578 miliar.
Jaksa dalam surat dakwaannya menyoroti tindakan Tom Lembong yang menunjuk sejumlah koperasi TNI-Polri untuk mengendalikan harga gula, alih-alih menunjuk perusahaan BUMN. Jaksa menyatakan, "Terdakwa Thomas Trikasih Lembong tidak menunjuk perusahaan BUMN untuk pengendalian ketersediaan dan stabilisasi harga gula, melainkan Inkopkar, Inkoppol, Puskopol, SKKP TNI-Polri," dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Berikut adalah poin-poin penting terkait pernyataan Tom Lembong:
- Penyitaan Perangkat Elektronik: iPad dan Macbook disita dari sel tahanan Tom Lembong.
- Alasan Penyitaan: Tom Lembong bingung dengan alasan pelarangan perangkat elektronik di Rutan.
- Kebutuhan Perangkat: Perangkat digunakan untuk menyusun nota pembelaan atau pledoi.
- Efisiensi Kerja: Membaca berkas digital lebih efisien daripada berkas fisik.
- Kepatuhan Hukum: Tom Lembong akan mengikuti aturan Rutan.
- Dakwaan Korupsi: Didakwa melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
- Kasus Gula: Didakwa menunjuk koperasi TNI-Polri bukan BUMN untuk stabilisasi harga gula.