Tom Lembong Pertanyakan Dasar Hukum Penyitaan iPad dan MacBook di Rutan
Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi impor gula, angkat bicara mengenai penyitaan iPad dan MacBook miliknya saat berada di Rumah Tahanan (Rutan). Dalam pernyataannya, Tom Lembong menjelaskan bahwa perangkat elektronik tersebut digunakan untuk menyusun nota pembelaan atau pleidoi yang akan diajukannya dalam persidangan.
"Saya merasa sedikit heran, karena peraturan yang ada melarang benda tajam dan korek api karena risiko kebakaran. Namun, laptop dan iPad adalah alat tulis yang saya manfaatkan untuk menulis pleidoi yang nantinya akan menjadi dokumen pembelaan setebal puluhan halaman," ungkap Tom Lembong di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/5/2025).
Selain untuk menulis pleidoi, Tom Lembong juga menambahkan bahwa iPad dan MacBook tersebut sangat membantu dalam membaca berkas perkara yang sangat tebal. Menurutnya, penggunaan perangkat elektronik jauh lebih efisien dibandingkan membaca berkas dalam bentuk kertas.
"Berkas perkara saya sangat tebal, bisa mencapai satu setengah meter dengan ribuan halaman. Daripada membaca tumpukan kertas, lebih baik membaca file PDF di tablet, jauh lebih efisien," jelasnya.
Tom Lembong juga menyatakan keberatannya atas penyitaan iPad dan MacBook tersebut. Ia mempertanyakan wewenang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam melakukan penyitaan, karena menurutnya wewenang tersebut berada di tangan penyidik dan pejabat Rutan.
"Kami keberatan karena dasar hukumnya tidak jelas. Wewenang untuk menyita ada pada penyidik, sementara tahap penyidikan sudah selesai. Penuntut tidak memiliki wewenang untuk menyita, lalu meminta hakim untuk menyita. Hakim pun bingung, atas dasar apa penyitaan dilakukan, karena yang berwenang adalah pejabat Rutan," tegasnya.
Meskipun demikian, Tom Lembong menyatakan akan mengikuti keputusan majelis hakim dan otoritas terkait mengenai penyitaan tersebut.
"Ini adalah tanggung jawab saya, dan saya akan bertanggung jawab serta mematuhi ketentuan dan keputusan dari otoritas yang berwenang," ujarnya.
Terungkapnya keberadaan barang elektronik milik Tom Lembong tersebut terjadi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (22/5). Sidang sempat ditunda karena Tom Lembong sakit. Jaksa Penuntut Umum menyampaikan bahwa Tom Lembong mengalami demam dengan suhu tubuh 38 derajat celsius.
Sebelum persidangan ditutup, JPU mengajukan permohonan izin penyitaan terhadap iPad Pro dan MacBook milik Tom Lembong yang disita saat sidak di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
"Penuntut umum mengajukan permohonan izin penyitaan dalam tahap penuntutan kepada Majelis Hakim terhadap satu unit komputer tablet merek Apple jenis iPad Pro warna silver dan 1 unit merek Apple warna silver milik terdakwa Thomas Trikasih Lembong," jelas jaksa.
Hakim kemudian menanyakan apakah penyitaan tersebut masih terkait dengan kepentingan penyidikan. Jaksa menegaskan bahwa penyitaan tersebut masih berkaitan dengan tindak pidana yang didakwakan.
"Kami mohon untuk disita karena kami menduga ada kaitannya dengan tindak pidana ini," kata jaksa.
"Itu alasannya ya? Baik, nanti akan kami ambil sikap," jawab hakim.