Tom Lembong Antusias Sambut Audit Kerugian Negara dalam Kasus Impor Gula

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, menyatakan antusiasmenya menyambut penyerahan salinan audit perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait kasus dugaan korupsi impor gula yang menyeret namanya. Penyerahan salinan audit ini dijadwalkan pada 12 Juni mendatang.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025), Tom Lembong menyampaikan rasa syukurnya atas keputusan hakim yang mewajibkan Kejaksaan untuk menyerahkan dokumen audit BPKP tersebut. Ia menyatakan bahwa dengan diterimanya salinan audit, pihaknya dapat mempelajari dan menganalisis dasar perhitungan kerugian negara yang dituduhkan.

"Akhirnya kita akan bisa melihat ya, hitungan BPKP atas kerugian negara yang dituduhkan," ujarnya kepada awak media usai persidangan.

Tom Lembong menegaskan bahwa dirinya sangat tertarik untuk mempelajari secara mendalam hitungan kerugian negara yang menjadi dasar dakwaan terhadap dirinya. Ia bahkan menyebut proses ini akan sangat menarik untuk disimak bersama.

Sementara itu, kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, menyatakan bahwa pihaknya akan mempelajari secara seksama salinan audit tersebut setelah diterima. Zaid Mushafi menekankan bahwa jika perhitungan kerugian negara yang dilakukan BPKP tidak tepat, maka sudah seharusnya majelis hakim membebaskan Tom Lembong dari segala tuntutan.

"Jadi perhitungan kerugian negaranya akan kita pelajari setelah dokumen audit BPKP tanggal 12 Juni nanti kita dapatkan. Jadi kita akan sama-sama mempelajari akan sama-sama kita buka di sidang. Apakah perhitungan ini tepat atau tidak. Jika tidak, maka sudah seharusnya pak Tom Lembong ini dibebaskan karena tidak ada kerugian keuangan negara," kata Zaid Mushafi.

Kasus dugaan korupsi impor gula ini menyeret Tom Lembong sebagai terdakwa, dengan dugaan keterlibatan dalam menyetujui impor gula tanpa melalui mekanisme rapat koordinasi dengan lembaga terkait. Jaksa penuntut umum mendakwa Tom Lembong dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi ini mencapai Rp 578 miliar.