Pemprov Kalteng Intensifkan Pembinaan Ormas Pasca-Insiden Dugaan Penyegelan Pabrik oleh GRIB Jaya
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Pemprov Kalteng) menegaskan komitmennya dalam membina organisasi kemasyarakatan (ormas) di wilayahnya, menyusul insiden dugaan penyegelan pabrik oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Kalteng di Barito Selatan. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kalteng, Katma F Dirun, menyatakan bahwa pembinaan dilakukan secara berkelanjutan terhadap seluruh ormas, termasuk GRIB Jaya.
Katma menjelaskan bahwa Pemprov Kalteng tidak akan mentolerir tindakan premanisme atau kegiatan yang meresahkan masyarakat oleh ormas manapun. Sanksi tegas akan diberikan, mulai dari teguran hingga usulan pembubaran ormas kepada Kementerian Hukum dan HAM RI, lembaga yang berwenang dalam hal legalitas ormas. Ia menambahkan bahwa hingga saat ini, belum ada laporan signifikan mengenai ormas yang menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban di Kalteng, meskipun insiden dugaan penyegelan oleh GRIB Jaya sempat menjadi perhatian publik.
“Kami memandang riak-riak kecil dalam berorganisasi sebagai dinamika yang positif dan bermanfaat bagi pemerintah,” ujar Katma, Senin (2/6/2025) di Kantor Gubernur Kalteng, Palangka Raya.
Menanggapi dugaan tindak premanisme yang melibatkan GRIB Jaya Kalteng, Katma menegaskan bahwa kasus tersebut telah memasuki ranah hukum dan sedang ditangani oleh pihak kepolisian. Pemprov Kalteng, menurutnya, tetap berupaya memisahkan antara tindakan individu atau oknum anggota ormas dengan lembaga ormas itu sendiri. Pembinaan akan terus dilakukan terhadap lembaga ormas agar tetap berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.
Katma menekankan bahwa jika ada oknum ormas yang terbukti melakukan tindak pidana, maka proses hukum akan sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum. Pemerintah daerah, lanjutnya, memiliki hak untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap ormas, termasuk GRIB Jaya Kalteng. Pembinaan tersebut meliputi sosialisasi program pembangunan Kalteng, pencegahan penyakit masyarakat, dan penyebarluasan peraturan daerah terkait ormas.
Sebelumnya, Polda Kalteng telah menetapkan Ketua DPD GRIB Jaya Kalteng berinisial R sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyegelan pabrik. Namun, penasihat hukum tersangka mempersoalkan penetapan tersangka tersebut dan membantah adanya tindakan penyegelan. Menurut kuasa hukum R, Ledelapril Awat, kliennya hanya memasang spanduk untuk mendorong perusahaan melaksanakan putusan pengadilan, dan tindakan tersebut dilakukan dengan sepengetahuan petugas keamanan perusahaan dan anggota Polri yang bertugas di lokasi.
Kuasa hukum R juga menambahkan, "Saat kejadian, klien kami mengisi buku tamu dan didampingi petugas keamanan perusahaan dan anggota Polri yang bertugas di situ," ujarnya melalui keterangan tertulis, Senin (26/5/2025).
Poin-poin penting yang disampaikan Katma F Dirun:
- Pembinaan ormas dilakukan secara reguler sebagai tugas dan kewajiban pemerintah daerah.
- Tindakan hukum akan diambil terhadap oknum ormas yang melakukan pelanggaran, bukan terhadap ormas secara keseluruhan.
- Pemerintah daerah akan terus melakukan pembinaan agar ormas tidak keluar jalur dan bertindak sesuai regulasi.
- Urusan pidana akan diserahkan kepada aparat penegak hukum.
- DPD GRIB Jaya Kalteng termasuk ormas yang rutin mendapatkan pembinaan dari pemerintah daerah.