Sidak Rutan, iPad dan Macbook Tom Lembong Disita: Mantan Menteri Patuh Prosedur

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong, menyatakan kepatuhannya terhadap keputusan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait penyitaan iPad dan Macbook miliknya. Penyitaan tersebut dilakukan saat sidak oleh penyidik di rumah tahanan (Rutan) tempat ia ditahan.

"Saya mengikuti dan menghormati ketentuan yang berlaku," ujar Tom Lembong usai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025). Ia menanggapi pertanyaan mengenai penyitaan dua perangkat elektronik miliknya.

Meski demikian, Lembong mengungkapkan adanyaReservasi terhadap penyitaan tersebut. Ia mempertanyakan dasar hukum yang mendasari tindakan penyitaan tersebut. Menurutnya, kewenangan penyitaan seharusnya berada di tangan penyidik, sementara proses penyidikan kasusnya telah rampung.

"Penuntut umum tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penyitaan. Permohonan penyitaan diajukan kepada hakim, yang kemudian merasa kebingungan karena kewenangan tersebut seharusnya berada di pihak pejabat Rutan," jelas Lembong.

Lembong juga mempertanyakan perihal larangan penggunaan perangkat elektronik di dalam Rutan. Menurutnya, peraturan yang ada lebih menekankan pada pelarangan benda tajam dan barang-barang yang berpotensi menyebabkan kebakaran, seperti korek api.

"Laptop dan iPad adalah alat untuk menulis. Saya membutuhkan perangkat tersebut untuk menyusun pledoi, yang akan terdiri dari puluhan halaman dokumen pembelaan," imbuhnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung mengajukan permohonan penyitaan iPad dan Macbook yang ditemukan di sel tahanan Tom Lembong kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

"Yang Mulia, kami menemukan dua barang tersebut di kamar terdakwa. Kami menduga barang-barang ini memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang sedang berjalan. Oleh karena itu, kami memohon agar barang bukti tersebut disita," ungkap jaksa dalam persidangan pada Kamis (28/5/2025).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa pihaknya sedang melakukan investigasi untuk mengetahui bagaimana perangkat elektronik tersebut bisa masuk ke dalam Rutan. Ia menegaskan bahwa tindakan penyitaan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang melarang penggunaan perangkat elektronik di dalam sel tahanan.

"Ketentuan ini berlaku untuk semua tahanan, tanpa terkecuali. Mereka tidak diperbolehkan membawa alat komunikasi atau barang elektronik ke dalam tahanan," tegas Harli pada Minggu (1/6/2025).