Sengketa Ijazah Jokowi: Tim Hukum Presiden Optimis Majelis Hakim Kabulkan Gugatan Intervensi Rekan Seangkatan
Pengadilan Negeri (PN) Solo kembali menggelar sidang lanjutan terkait gugatan terhadap ijazah Presiden Joko Widodo. Dalam sidang yang berlangsung, tim hukum Presiden Jokowi menyatakan optimisme bahwa majelis hakim akan mengabulkan gugatan intervensi yang diajukan oleh rekan-rekan seangkatan Jokowi dari SMA Negeri 6 Surakarta.
Sidang yang digelar pada Senin, 2 Juni 2025 ini, menghadirkan berbagai pihak terkait, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai pihak tergugat. Irpan, selaku kuasa hukum Presiden Jokowi, menegaskan bahwa pihaknya sangat mengharapkan gugatan intervensi tersebut dapat diterima oleh majelis hakim.
"Kami tentu saja berharap gugatan intervensi ini dikabulkan. Tim kuasa hukum tergugat satu, termasuk rekan-rekan dari tergugat dua, tiga, dan empat, telah memberikan tanggapan terhadap gugatan penggugat dengan dasar hukum yang jelas dan bukan asal-asalan," ujar Irpan usai mengikuti persidangan.
Irpan menambahkan, pihaknya akan mempelajari secara seksama gugatan intervensi tersebut, dengan berlandaskan pada dasar hukum yang kuat. Ia menjelaskan bahwa pengajuan gugatan intervensi ini didasari oleh kepentingan teman-teman SMA Jokowi terhadap objek yang sedang disengketakan.
Sementara itu, Andika Dian Prasetyo, kuasa hukum penggugat, mengaku belum dapat memberikan tanggapan mendalam terkait gugatan intervensi yang diajukan. Hal ini dikarenakan pihaknya belum menerima berkas-berkas terkait gugatan tersebut.
"Kami menganggap pihak yang mengajukan intervensi ini kurang siap, karena kami belum menerima berkas gugatannya," jelas Andika usai persidangan.
Andika juga mempertanyakan status dari penggugat intervensi dan menunggu keputusan majelis hakim terkait dikabulkan atau tidaknya gugatan tersebut. Ia menekankan pentingnya kejelasan mengenai kedudukan, dukungan, dasar hukum, dan peran dari penggugat intervensi.
"Penggugat intervensi harus jelas kedudukannya sebagai apa, mendukung apa, apa dasar hukumnya, dan bagaimana perannya. Semua itu harus terdefinisi dengan jelas," paparnya.
Andika juga menyampaikan harapannya agar gugatan intervensi ini diajukan oleh pihak yang benar-benar memiliki kapasitas dan dasar hukum yang kuat, bukan hanya sekadar "menumpang" dalam persidangan.
Majelis hakim menjadwalkan pembacaan pendapat dan putusan sela pada Kamis, 5 Juni 2025, di Pengadilan Negeri Solo. Putusan ini akan menjadi penentu apakah gugatan intervensi dari teman-teman SMA Presiden Jokowi akan diterima dan menjadi bagian dari proses persidangan sengketa ijazah ini.
Berikut poin-poin yang dibahas dalam persidangan:
- Optimisme tim hukum Jokowi terkait gugatan intervensi.
- Dasar hukum yang kuat untuk gugatan intervensi.
- Pertanyaan terhadap status dan kapasitas penggugat intervensi.
- Penjadwalan putusan sela oleh majelis hakim.