Pemerintah Hapus Tunjangan Pulsa PNS Mulai Tahun 2026

Mulai tahun anggaran 2026, para Pegawai Negeri Sipil (PNS) tidak lagi akan menerima tunjangan untuk pembelian pulsa atau paket data. Kebijakan ini merupakan imbas dari penghapusan satuan biaya paket data dan komunikasi dari Standar Biaya Masukan (SBM) yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. Regulasi ini telah ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 14 Mei 2025 dan diundangkan pada 20 Mei 2025.

Direktur Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Lisbon Sirait, menjelaskan bahwa penyusunan kebijakan SBM tahun 2026 ini selaras dengan upaya efisiensi yang tengah digalakkan oleh pemerintah. Penghapusan atau pengurangan beberapa satuan biaya dalam SBM 2026, termasuk biaya paket data dan komunikasi, menjadi salah satu langkah konkret dalam implementasi kebijakan tersebut.

"Kebijakan standar biaya yang kita lakukan untuk tahun 2026 itu juga sejalan dengan kebijakan efisiensi yang dilakukan oleh pemerintah akhir-akhir ini. Ada beberapa perubahan yang besar ya dalam satuan biaya tahun 2026," ungkap Lisbon dalam sebuah acara Media Briefing di Kantor Kemenkeu, Jakarta, pada Senin (2/6/2025).

Lebih lanjut, Lisbon menjelaskan bahwa penghapusan tunjangan pulsa dan paket data bagi PNS didasari oleh perubahan kebutuhan. Tunjangan ini sebelumnya diberikan sebagai penunjang kegiatan daring selama pandemi COVID-19. Namun, seiring dengan meredanya pandemi dan perubahan pola kerja, tunjangan tersebut dianggap tidak lagi relevan.

"Penghapusan biaya komunikasi, dulu waktu kita menghadapi COVID-19 ada karena biaya untuk komunikasi, untuk rapat online itu ada, itu dulu kita berikan ya. Tapi sekarang kita sudah hapus ya, karena memang sudah tidak relevan lagi biaya itu diberikan," imbuhnya.

Sebelumnya, dalam PMK Nomor 39 Tahun 2024 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2025, satuan biaya paket data dan komunikasi masih tercantum sebagai komponen yang diterima PNS. Artinya, hingga tahun ini, PNS masih menerima tunjangan tersebut setiap bulannya. Besaran tunjangan ini bervariasi, dengan pejabat eselon I dan II atau setara menerima maksimal Rp 400.000 per bulan, sedangkan pejabat setara eselon III ke bawah menerima maksimal Rp 200.000 per bulan.

PMK 39 Tahun 2024 menjelaskan bahwa tunjangan pulsa diberikan kepada pegawai yang sebagian besar tugasnya membutuhkan komunikasi daring, mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas, ketersediaan anggaran, serta prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas.

Dengan adanya PMK Nomor 32 Tahun 2025, maka tunjangan pulsa dan paket data bagi PNS resmi ditiadakan mulai tahun anggaran 2026.