Bluebird Jamin Legalitas Mobil Bekas Taksi untuk Konsumen

Jakarta - PT Blue Bird Tbk menegaskan bahwa pembelian mobil bekas taksi dari armadanya tidak memerlukan pengurusan legalitas tambahan bagi konsumen. Hal ini disampaikan untuk menjawab keraguan yang sering muncul di kalangan masyarakat terkait status hukum kendaraan bekas taksi.

Menurut keterangan resmi dari Bluebird, seluruh unit mobil bekas taksi yang dijual telah melalui proses perubahan status menjadi kendaraan pribadi dan memiliki plat nomor berwarna putih. Proses ini memastikan bahwa kendaraan tersebut legal digunakan di jalan raya tanpa perlu pengurusan dokumen tambahan oleh pembeli.

VP Used Car PT Blue Bird Tbk, Hery Sugiarto, menjelaskan bahwa Bluebird telah mengurus semua dokumen dasar seperti mutasi dan perubahan status kendaraan sebelum unit tersebut ditawarkan kepada konsumen. Dengan demikian, pembeli dapat langsung menggunakan mobil tersebut tanpa perlu khawatir mengenai legalitasnya.

"Kami ingin memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen yang tertarik dengan mobil bekas taksi Bluebird. Semua proses legalitas sudah kami selesaikan," ujar Hery.

Meski demikian, Hery mengingatkan bahwa pembeli tetap perlu memperhatikan dua hal penting. Pertama, pembayaran pajak tahunan kendaraan harus dilakukan secara rutin. Kedua, proses balik nama kepemilikan kendaraan sebaiknya segera dilakukan untuk mempermudah administrasi di masa mendatang, terutama jika pembeli berencana menjual kembali mobil tersebut.

Bluebird optimis bahwa dengan jaminan legalitas ini, semakin banyak konsumen yang tertarik untuk membeli mobil bekas taksi mereka sebagai alternatif kendaraan yang terjangkau dan siap pakai.

Berikut adalah hal yang perlu diperhatikan konsumen:

  • Pajak Tahunan: Pembayaran pajak tahunan tetap menjadi tanggung jawab pembeli.
  • Balik Nama: Proses balik nama kepemilikan disarankan untuk kelancaran administrasi di masa depan.