Putusan MK Gratiskan SD-SMP: Sekolah Swasta Tetap Boleh Tarik Biaya dengan Ketentuan Khusus
Implementasi Putusan MK: Pendidikan Gratis SD-SMP, Bagaimana Nasib Sekolah Swasta?
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan pendidikan dasar (SD dan SMP) gratis di seluruh Indonesia menimbulkan berbagai pertanyaan, terutama mengenai implikasinya terhadap sekolah swasta. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, memberikan klarifikasi terkait hal ini.
Mu'ti menjelaskan bahwa putusan MK tidak serta merta melarang sekolah swasta untuk memungut biaya. Sekolah swasta, menurutnya, tetap diperbolehkan menarik biaya pendidikan dengan syarat dan ketentuan tertentu yang akan diatur lebih lanjut. Pernyataan ini disampaikan di Gedung Pancasila, Jakarta Pusat, pada Senin (2/6/2025), sebagai respons terhadap kekhawatiran publik mengenai nasib sekolah swasta pasca-putusan MK.
Koordinasi Lintas Kementerian dan Penyesuaian Anggaran
Pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, akan segera berkoordinasi dengan kementerian terkait, termasuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu), untuk membahas implementasi putusan MK secara komprehensif. Salah satu aspek penting yang akan dibahas adalah penyesuaian alokasi anggaran untuk memastikan pendidikan dasar gratis dapat terwujud tanpa mengorbankan kualitas pendidikan.
Mu'ti mengakui bahwa implementasi putusan MK akan memerlukan perubahan signifikan dalam anggaran pendidikan. Oleh karena itu, belum dapat dipastikan apakah kebijakan ini dapat langsung diterapkan pada tahun ajaran baru 2025-2026. Perubahan anggaran tengah tahun memerlukan pembahasan mendalam dengan Menteri Keuangan dan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Menunggu Arahan Presiden dan Persetujuan DPR
Mendikdasmen juga menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto terkait langkah-langkah strategis yang perlu diambil untuk mengimplementasikan putusan MK. Setelah mendapatkan arahan presiden, kementerian akan menyusun skema implementasi yang detail dan menghitung kebutuhan anggaran yang diperlukan.
"Keputusan MK itu kan final and binding, kan? Keputusannya paripurna dan mengikat. Karena itu ya tentu saja dalam pelaksanaannya semua kita terikat putusan MK itu. Tapi bagaimana melaksanakannya itu harus koordinasi dengan kementerian terkait terutama Kemenkeu dan yang penting lagi adalah Bapak Presiden serta persetujuan DPR terkait dengan anggaran," ujar Mu'ti.
Amar Putusan MK dan Jaminan Hak Asasi Manusia
Putusan MK sendiri mengabulkan sebagian gugatan terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). MK menghapus frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dan memberikan tafsir baru yang lebih luas.
MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 jika tidak dimaknai bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun oleh masyarakat.
Putusan ini sejalan dengan standar hak asasi manusia (HAM) yang diakui secara internasional. MK menekankan bahwa hak atas pendidikan mencerminkan prinsip universalitas dan non-diskriminasi dalam pemenuhan hak asasi manusia, sebagaimana diatur dalam berbagai konvensi internasional, termasuk Pasal 26 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) 1948.