DPR Desak Pemerintah Tingkatkan Diplomasi dengan Singapura untuk Ekstradisi Paulus Tannos

Komisi III DPR RI mendesak pemerintah untuk mengambil langkah diplomasi yang lebih tegas dengan Singapura dalam upaya memulangkan Paulus Tannos, buronan kasus korupsi e-KTP. Desakan ini muncul di tengah kabar bahwa Tannos menolak untuk menyerahkan diri secara sukarela dan justru mengajukan penangguhan penahanan.

Ketua Komisi III DPR RI, Willy Aditya, menegaskan bahwa sikap Tannos yang tidak bersedia menyerahkan diri tidak seharusnya menghalangi upaya pemerintah. Menurutnya, pemerintah memiliki dasar yang kuat untuk meningkatkan tekanan diplomasi terhadap Singapura, mengingat dampak besar yang ditimbulkan oleh kasus korupsi yang melibatkan Tannos.

"Tidak ada urusan berkenan atau tidak berkenan dari Tannos. Pemerintah perlu mempertimbangkan menggunakan diplomasi yang lebih imperatif kepada pemerintah Singapura. Hal ini untuk menunjukkan betapa besar kerusakan yang telah dibuat Tannos di Indonesia," tegas Willy.

Willy menambahkan bahwa hubungan baik yang telah lama terjalin antara Indonesia dan Singapura dalam berbagai bidang dapat dimanfaatkan sebagai modal diplomasi yang kuat. Perjanjian ekstradisi yang telah disepakati oleh kedua negara juga menjadi landasan hukum yang jelas untuk mempercepat proses pemulangan Tannos.

"Baik Indonesia maupun Singapura pun sama-sama meletakkan korupsi sebagai kejahatan yang serius (double criminality). Kita juga punya kerja sama keamanan kawasan di mana Indonesia berupaya serius mencegah potensi bahaya yang singgah di sini dan menyasar Singapura. Ini semua bisa jadi ajuan pertimbangan diplomasi kita," jelasnya.

Politikus tersebut juga menyoroti pentingnya pemerintah menyampaikan nota diplomatik yang menjelaskan dampak serius dari kasus korupsi yang dilakukan oleh Tannos. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pemerintah Singapura akan urgensi untuk menyerahkan Tannos kepada pihak berwenang Indonesia.

"Dari segi prosedural hukum dan perjanjian bersama saya kira kementerian Hukum dan KPK sudah bekerja dengan baik. Demikian juga dengan kementerian luar negeri yang sudah mengirimkan dokumen tersebut," terang Willy.

"Kita tinggal perlu menegaskan betapa penting dan mendesaknya pertanggungjawaban Tannos di Indonesia kepada pemerintah dan aparat hukum Singapura. Ini perlu sinergis pemerintah, DPR, dan pihak-pihak terkait lainnya," sambungnya.

Pemerintah Indonesia telah mengajukan permohonan ekstradisi Paulus Tannos kepada otoritas Singapura pada 20 Februari 2025, diikuti dengan penyampaian tambahan informasi pada 23 April 2025 melalui jalur diplomatik.

Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, sebelumnya menyatakan bahwa seluruh dokumen yang diminta oleh otoritas Singapura terkait proses ekstradisi Tannos telah dilengkapi. Ia juga menyebutkan bahwa proses hukum Tannos di Singapura sedang menunggu jadwal persidangan.

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengonfirmasi bahwa Paulus Tannos menolak untuk menyerahkan diri secara sukarela kepada pemerintah Indonesia. Saat ini, Tannos mengajukan penangguhan penahanan kepada otoritas Singapura. Pemerintah Indonesia melalui Attorney-General's Chambers (AGC) Singapura, terus berupaya untuk menolak permohonan tersebut.

Berikut poin-poin penting terkait kasus Paulus Tannos:

  • Status: Buronan kasus korupsi e-KTP.
  • Lokasi: Singapura.
  • Upaya Hukum: Menolak menyerahkan diri, mengajukan penangguhan penahanan.
  • Tindakan Pemerintah Indonesia: Mengajukan ekstradisi, meningkatkan diplomasi dengan Singapura, melawan permohonan penangguhan penahanan.