Tom Lembong Pertanyakan Dasar Penyitaan iPad dan MacBook di Sel Tahanan

Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi importasi gula, angkat bicara mengenai penemuan iPad dan MacBook di dalam sel tahanannya. Dalam keterangannya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Tom Lembong menjelaskan bahwa perangkat elektronik tersebut ia gunakan untuk menyusun nota pembelaan atau pleidoi.

"Saya merasa sedikit heran, karena peraturan yang ada melarang benda tajam dan korek api, yang jelas berpotensi menyebabkan kebakaran. Namun, menurut saya, laptop dan iPad adalah alat tulis. Saya memanfaatkan keduanya untuk menulis pleidoi yang nantinya akan menjadi dokumen pembelaan setebal puluhan halaman," ujar Tom Lembong.

Selain untuk menyusun pleidoi, Tom Lembong juga mengungkapkan bahwa iPad dan MacBook tersebut digunakan untuk membaca berkas perkara. Ia berpendapat bahwa penggunaan perangkat elektronik akan jauh lebih efisien dibandingkan membaca berkas fisik yang sangat tebal.

"Berkas perkara saya itu tingginya mencapai satu setengah meter, terdiri dari ribuan halaman. Dibandingkan harus membaca tumpukan kertas, lebih baik membaca file PDF di tablet karena lebih efisien," jelasnya.

Tom Lembong menyatakan keberatannya jika iPad dan MacBook miliknya disita. Ia berargumen bahwa jaksa penuntut umum tidak memiliki wewenang untuk melakukan penyitaan tersebut.

"Kami keberatan karena wewenangnya tidak jelas, dasar hukumnya juga tidak jelas. Yang berwenang untuk menyita adalah penyidik, sementara tahap penyidikan sudah selesai. Penuntut tidak memiliki wewenang untuk menyita, dan kemudian meminta hakim untuk menyita. Hakim pun bingung, atas dasar apa penyitaan ini dilakukan, karena yang berwenang adalah pejabat Rutan," tegasnya.

Lebih lanjut, Tom Lembong menyatakan akan mengikuti keputusan majelis hakim dan otoritas terkait mengenai penyitaan iPad dan MacBook tersebut.

"Ini adalah tanggung jawab saya, dan saya akan bertanggung jawab serta mentaati ketentuan dan keputusan dari otoritas yang berwenang. Itu saja," singkatnya.

Penemuan barang elektronik milik Tom Lembong ini terungkap dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Sidang sempat ditunda karena Tom Lembong sakit. Jaksa menyampaikan kondisi Tom Lembong yang mengalami demam dengan suhu tubuh 38 derajat Celsius.

Sebelum menutup persidangan, jaksa mengajukan permohonan izin penyitaan. Jaksa menjelaskan bahwa sejumlah barang disita dalam hasil sidak Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Penuntut umum mengajukan permohonan izin penyitaan dalam tahap penuntutan kepada Majelis Hakim terhadap satu unit komputer tablet merek Apple jenis iPad Pro warna silver dan satu unit merek Apple warna silver milik terdakwa Thomas Trikasih Lembong," jelas jaksa.

Hakim kemudian menanyakan apakah penyitaan tersebut masih berkaitan dengan kepentingan penyidikan. Jaksa menegaskan bahwa penyitaan masih terkait dengan penyidikan.

"Kami mohon untuk disita karena kami menduga ada kaitannya dengan tindak pidana ini," ujar jaksa.

"Itu alasannya ya? Baik, nanti akan kami ambil sikap," jawab hakim.