Hukum Berkurban dengan Hewan Ternak Betina dalam Islam: Telaah Fiqih

Menjelang Hari Raya Idul Adha, persiapan kurban menjadi agenda penting bagi umat Muslim. Di tengah persiapan tersebut, seringkali muncul pertanyaan mengenai keabsahan berkurban dengan hewan betina. Pertanyaan ini relevan, mengingat tradisi di beberapa daerah lebih mengutamakan hewan kurban jantan, khususnya sapi dan kambing. Lantas, bagaimana pandangan hukum Islam mengenai hal ini?

Kurban merupakan ibadah yang memiliki dasar kuat dalam syariat Islam. Perintah untuk melaksanakan kurban tercantum dalam Al-Qur'an dan diperjelas melalui sunnah Rasulullah SAW. Allah SWT berfirman dalam surah Al Hajj ayat 34-35:

وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَ ۙ - ٣٤ الَّذِيْنَ اِذَا ذُكِرَ اللّٰهُ وَجِلَتْ قُلُوْبُهُمْ وَالصَّابِرِيْنَ عَلٰى مَآ أَصَابَهُمْ وَالْمُقِيْمِى الصَّلٰوةِۙ وَمِمَّا رَزَقْنٰهُمْ يُنْفِقُوْنَ - ٣٥

Artinya: "Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserahdirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah), (yaitu) orang-orang yang apabila disebut nama Allah hati mereka bergetar, orang yang sabar atas apa yang menimpa mereka, dan orang yang melaksanakan salat dan orang yang menginfakkan sebagian rezeki yang Kami karuniakan kepada mereka."

Keabsahan Kurban dengan Hewan Betina Menurut Ulama

Para ulama sepakat bahwa berkurban dengan hewan betina adalah sah dan diperbolehkan dalam Islam, asalkan hewan tersebut memenuhi seluruh kriteria dan syarat sah kurban yang telah ditetapkan dalam syariat. Tidak ada larangan spesifik mengenai jenis kelamin hewan kurban. Baik hewan jantan maupun betina dapat dijadikan kurban.

Dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Ummu Kurzin RA, Rasulullah SAW bersabda:

"Anak laki-laki hendaklah diaqiqahi dengan 2 kambing, sedangkan anak perempuan dengan 1 kambing. Tidak mengapa bagi kalian memilih kambing jantan atau betina dari kambing tersebut." (HR An-Nasai dan Abu Dawud)

Asy Sayrazi as Syafi'i, mengacu pada hadits ini, berpendapat bahwa jika dalam aqiqah dibolehkan memilih antara kambing jantan dan betina, maka hal serupa berlaku pula dalam kurban (udhiyah). Beliau menambahkan bahwa daging kambing jantan umumnya lebih disukai karena lebih lezat, sementara kambing betina memiliki keunggulan dari segi kandungan air yang lebih tinggi.

Imam Nawawi dalam al-Majmu' menjelaskan lebih lanjut bahwa syarat utama dalam kurban adalah hewan tersebut harus berasal dari hewan ternak, yaitu unta, sapi, dan kambing. Ini mencakup semua jenis unta, sapi, dan kambing, seperti domba, maiz, dan sejenisnya. Hewan selain ternak, seperti rusa atau keledai, tidak sah dijadikan kurban menurut kesepakatan ulama. Imam Nawawi juga menegaskan bahwa tidak ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai keabsahan berkurban dengan hewan jantan maupun betina dari semua jenis hewan ternak yang memenuhi syarat.

Pandangan ini didukung oleh mayoritas ulama dari berbagai mazhab, termasuk Imam Syafi'i, Imam Malik, Imam Ahmad, dan Imam Abu Hanifah. Mereka sepakat bahwa dalam praktiknya, baik hewan kurban jantan maupun betina dapat digunakan, tanpa ada perbedaan dalam keabsahannya.

Dengan demikian, dalam memilih hewan kurban, umat Muslim tidak perlu terpaku pada jenis kelamin hewan. Yang terpenting adalah memastikan bahwa hewan tersebut memenuhi syarat-syarat sah kurban yang telah ditetapkan, seperti usia yang cukup, tidak cacat, dan dalam kondisi sehat.

Wallahu a'lam.