Pedagang Pasar Bogor Protes Rencana Relokasi, Kecewa Wali Kota Absen dalam Audiensi
Ratusan pedagang Pasar Bogor menyatakan kekecewaan mendalam setelah upaya audiensi dengan Wali Kota Bogor menemui jalan buntu. Aksi unjuk rasa yang digelar di depan Kantor Balai Kota Bogor pada Senin (2/6/2025), bertujuan untuk menyampaikan aspirasi terkait rencana relokasi dan revitalisasi pasar. Namun, ketidakhadiran Wali Kota dalam pertemuan tersebut memicu kekecewaan dan frustrasi di kalangan pedagang.
Para pedagang merasa diabaikan dan menilai Wali Kota seharusnya hadir untuk memberikan penjelasan langsung mengenai rencana revitalisasi yang akan berdampak signifikan pada mata pencaharian mereka. Salah seorang pedagang oleh-oleh, Heru, mengungkapkan kekecewaannya atas ketidakhadiran Wali Kota dan menekankan pentingnya dialog yang transparan dan partisipatif.
Keberatan utama para pedagang adalah mengenai biaya sewa yang tetap dibebankan selama masa relokasi ke tempat penampungan sementara di Pasar Jambu Dua dan Pasar Gembrong Sukasari. Mereka berpendapat bahwa sebagai tempat penampungan sementara, seharusnya tidak ada biaya tambahan yang dikenakan, mengingat mereka sudah mengalami kerugian akibat proses relokasi itu sendiri.
Heru juga menyoroti kurangnya keterlibatan pedagang dalam proses pengambilan keputusan terkait revitalisasi dan relokasi. Para pedagang merasa bahwa rencana tersebut dipaksakan secara sepihak tanpa mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi yang mungkin timbul. Mereka menuntut adanya komunikasi yang lebih baik dan partisipasi aktif dalam setiap tahapan perencanaan dan pelaksanaan revitalisasi pasar.
Sebelum menggelar aksi di depan Balai Kota, para pedagang melakukan long march dari Pasar Bogor sebagai bentuk solidaritas dan penolakan terhadap rencana relokasi yang dinilai merugikan. Aksi ini merupakan wujud kekecewaan dan desakan agar Pemerintah Kota Bogor lebih memperhatikan aspirasi dan kepentingan para pedagang Pasar Bogor.
Berikut poin-poin tuntutan para pedagang:
- Audiensi dengan Wali Kota Bogor untuk mendapatkan penjelasan yang komprehensif mengenai rencana revitalisasi.
- Penghapusan biaya sewa selama masa relokasi di tempat penampungan sementara.
- Keterlibatan aktif pedagang dalam proses pengambilan keputusan terkait revitalisasi.
- Transparansi dan komunikasi yang baik antara Pemerintah Kota Bogor dan pedagang.
- Peninjauan kembali rencana relokasi agar tidak memberatkan pedagang.